Cara Daftar NIB secara Online, Ini Berkas yang Harus Disiapkan Pemilik UMKM
Nasabah Permodalan Nasional Madani Mekar memperoleh Nomor Induk Berusaha di Hotel Aryaduta, Manado, Sulawesi Utara (ANTARA/HO-KemenkopUKM)

Bagikan:

YOGYAKARTA – Bagi para pelaku usaha, khususnya skala Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi hal yang cukup penting.

Oleh karena itu, pebisnis harus tahu cara daftar NIB yang kini bisa dilakukan dengan cara online.

NIB adalah nomor identitas yang dimiliki oleh UMKM atau pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha sesuai dengan bidang bisnisnya.

Cara Daftar NIB Online

Patut diketahui bahwa saat ini mengurus NIB sangat mudah. Bahkan Anda bisa mendaftar secara online melalui laman www.oss.go.id.

Sebelum mendaftar alangkah baiknya mengetahui berkas yang harus disiapkan saat mendaftar NIB yakni:

  • KTP atau NIK

Syarat pertama adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) Atau Nomor Induk Kependudukan (NIP). NIK yang dibutuhkan adalah NIK milik penanggung jawab usaha yang akan didaftarkan.

  • Pengesahan Badan Usaha

Untuk badan usaha yang telah berbentuk Perseroan Terbatas (PT), atau badan usaha milik yayasan, CV, koperasi, firma dan persekutuan perdata, pendaftar harus melakukan proses pengesahan badan usaha yang dilakukan di Kementerian Hukum dan HAM yang bisa menggunakan AHU online.

  • Dasar Hukum Pembentukan Usaha

Syarat ini diperuntukkan bagi badan usaha yang berbentuk perum, perumda, badan layanan umum, badan hukum lainnya yang dipunyai oleh atau lembaga penyiaran.

  • BPJamsostek

Pemilik usaha juga harus melampirkan bukti pendaftaran kepesertaan BPJamsostek atau BPJS Kesehatan.

  • RPTKA

Bagi pemilik yang berencana atau sudah menggunakan tenaga kerja asing (TKA) diharuskan memiliki surat pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Langkah Membuat NIB Online

Harus dikeatahui bahwa sebelum mendaftar NIB, pelaku UMKM harus memiliki HAK Akses UMK di situs OSS yang juga didapat dengan cara online.

Berikut ini langkah yang harus dilakukan:

  • Masuk ke situs go.id.
  • Klik "Ajukan Perizinan Usaha Mikro & Kecil"
  • Anda akan menjumpai dua kolom jenis pelaku usaha yang dipilih berdasarkan status usaha yakni usaha orang perseorangan atau badan usaha
  • Input NIK dan data diri seperti nama penanggung jawab, jenis kelamin, dan sebagainya.
  • Jangan lupa masukkan nomor telepon aktif dan isi kode captcha
  • Pilih "Daftar"
  • Lakukan proses verifikasi dan aktivasi yang dikirim melalui email yang dimasukkan sebelumnya. Anda bisa klik “Aktivasi”.
  • Gunakan Username dan Password untuk masuk ke OSS yang akan dikirim melalui email setelah langkah aktivasi selesai.

Setelah mendapatkan hak askes UMK di situs OSS, kini Anda bisa mulai mendaftar secara online. berikut ini cara daftar NIB Online.

  • Masuk ke situs https://oss.go.id/ melalui browser di ponsel atau laptop Anda.
  • Klik “Masuk”
  • Input Username dan Password yang didapat setelah mendapat hak akses OSS.
  • Ketik Captcha muncul
  • Klik “MASUK”
  • Pilih “Menu Perizinan Berusaha” lalu pilih “Permohonan Baru”
  • Anda harus melengkapi data yang dibutuhka yakni Data Pelaku Usaha, Data Bidang Usaha, Data Detail Bidang Usaha, Data Produk/Jasa Bidang Usaha,
  • Simak Daftar Produk/Jasa dan lakukan pengecekan
  • Simak Data Usaha dan lakukan pengecekan
  • Simak Daftar Kegiatan Usaha Periksa dan Lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu)
  • Baca ketentuan, setelah paham Anda bisa mencentang “Pernyataan Mandiri”
  • Periksa Perizinan Berusaha Perizinan
  • NIB berhasil diterbitkan

Anda disarankan untuk mengingat atau menyimpan NIB. Selain terkait cara daftar NIB online, dapatkan informasi menarik lain dengan mengunjungi VOI.ID.