Jarah Hutan Suaka Margasatwa Kerumutan Pelalawan, BBKSDA Riau Tangkap Pelaku Warga Rengat Inisial AB
RIAU - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Wilayah I Riau menangkap seorang pelaku perambahan liar atau illegal logging yang menjarah hutan Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan, Kabupaten Pelalawan. Pelaku saat ini dititipkan ke kepolisian daerah setempat.
"Pelaku AB, warga Rengat, Kabupaten Inderagiri Hulu ini kami amankan pada bulan September tahun ini," kata Kepala Bidang Wilayah I BBKSDA Riau Andri Hansen Siregar di Pekanbaru, Antara, Jumat, 28 Oktober.
Pelaku, kata Hansen, selain ditahan, yang bersangkutan juga masih diproses sesuai hukum di Polda Riau. AB ini ditangkap karena terjaring hasil kegiatan patroli pengamanan hutan.
Meski telah menangkap satu pelaku, Hansen mengakui, masih saja terjadi aktivitas illegal logging di lokasi. Terbaru, pihaknya mendapat informasi aktivitas perambahan hutan suaka margasatwa itu pada Jumat dan langsung menindaklanjuti ke lokasi.
Hasilnya, 19-20 Oktober 2022, pihaknya mendapati beberapa kayu jadi yang terdapat di darat dan di air. Selain itu, pihaknya juga menemukan pondok-pondok yang dibuat pelaku beserta peralatan yang digunakan untuk kegiatan illegal logging.
"Kami masih akan tetap melakukan penyisiran di kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan tersebut. Sedangkan, untuk pondok dan kayu yang ditemukan telah kami musnahkan," kata Hansen.
Pada bulan Oktober ini juga Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga menangkap pelaku perambah dan satu unit alat berat ekskavator. Aktivitas perambahan hutan terjadi pada seluas 120 hektare di dalam kawasan SM Giam Siak Kecil, Kabupaten Siak.
Baca juga:
- Banyak RPTRA Sudah Tak Layak, PSI Minta Pj Gubernur DKI Heru Anggarkan Perawatan
- BPOM Rilis Daftar Baru 65 Obat Sirop yang Tidak Menggunakan 4 Pelarut
- Waduh, KPU Pasaman Barat Sumbar Temukan Lebih dari 400 Orang yang Namanya Dicatut Parpol Saat Verifikasi
- Satu Pasien COVID-19 XBB Sembuh, Ini Langkah Dinkes Antisipasi Penyebaran Kasus
Penangkapan tersebut juga hasil operasi gabungan Pemulihan Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil, Kabupaten Siak, 9-11 Oktober 2022. Pelaku PS dan SUP sebagai perambah, untuk pemodal tim sudah mengantongi identitasnya berinisial IN alias UL (35).