Beredar Bagan Pemerasan Anggota Polri, Kabareskrim: Sudah Dihukum Propam
JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto merespons beredaranya bagan pemerasan yang melibatkannya dan sejumlah anggota Korps Bhayangkara. Pemerasan itu terhadap pelapor kasus penipuan jam tangan mewah Richard Mille, Tony Sutrisno.
"Tanyakan ke Propam ya, mereka yang periksa dan sudah menghukum. Bahkan ada yang mengembalikan," ujar Agus saat dikonfirmasi, Kamis, 27 Oktober.
Dalam bagan itu tak hanya menyeret nama Komjen Agus Andrianto. Sebab, ada juga Irjen Andi Rian Djajadi saat menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum dan Kasubdit V Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Rizal Irawan.
Tapi Kabareskrim tak berbicara banyak soal dugaan pemerasan anggota polisi. Dia hanya menegaskan persoalan itu sudah ditangani Propam Polri.
"Saya enggak tahu ada pemerasan atau tidak, silakan dicek saja ke Propam," kata Agus.
Baca juga:
Terpisah, Tony Sutrisno yang disebut sebagai korban pemerasan itupun menjelaskan awal mula dugaan tersebut. Semua diawali proses penanganan kasus dugaan penipuan pembelian dua jam tangan mewah Richard Mille seharga Rp77 miliar yang sempat dilaporkannya.
Menurutnya, di tahap awal, penyelidik meyakini laporan itu memenuhi unsur pidana sehingga akan diproses tuntas.
Namun, berjalannya waktu ada oknum-oknum yang mencari kesempatan. Tony diminta menyerahkan uang bila kasus itu mau diusut.
"Tetapi ada semacam pemerasan dengan iming-iming penyelesaian kasus jam tangan saya diproses lebih cepat," ungkap Tony.
"Dia (Rizal) meminta saya bertemu Andi Rian yang saat itu menjabat Dirtipidum Bareskrim dan menganjurkan saya memberi uang sebesar 19.000 Dollar Singapura ke Andi Rian," sambungnya.
Pemerasan itu dikatakan diketehui oleh Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Tapi, jenderal bintang tiga itu seolah memaklumi adanya aksi pemerasan tersebut.
"Dia tahu dan ketika kami bertemu, dia seolah memaklumi jika seorang pelapor dimintain duit oleh oknum mereka," ungkapnya.
Tak terima, Tony lantas mengadu ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Hingga akhirnya, dua oknum perwira Polri disidang etik dan dihukum demosi atau pemindahan ke jabatan lebih rendah.
Kendati demikian, Tony menyebut sejak melaporkan oknum pemeras tersebut, kasus dugaan penipuan yang dilaporkannya justru dihentikan.
Karena itu, dia berharap oknum-oknum yang terlibat pungutan liar (pungli) di Kepolisian segera ditertibkan. Bahkan, meminta keadilan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Saya percaya Bapak Kapolri akan menindak tegas dan memproses laporan di Bareskrim. Saya mendukung program bersih-bersih personel Polri dengan istilah pengayaan emas untuk mendapatkan emas murni," kata Tony.
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini bermula saat dilaporkan Tony Sutrisno. Laporan itu teregister dengan nomor: ST/265/VIL2021/Bareskrim Polri pada 26 Juni 2021.
Namun, seiring berjalannya proses penyelidikan, Bareskrim memutuskan menghentikan pengusutannya. Alasannya, tak ditemukan unsur pidana.
"Iya sudah di hentikan proses penyelidikannya," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.
Penghentian penyelidikan kasus itu berdasarkan hasil gelar perkara. Tim penyelidik tak menemukan unsur pidana penipuan dalam kasus itu.
"Belum ditemukan peristiwa pidananya sehingga demi kepastian hukum maka perkara tersebut dihentikan proses penyelidikannya," kata dia.