Wajah Baru Sertifikat Halal: Pemeriksanya Ada 30 Lembaga, Penetapannya MUI dan Penerbitannya BPJPH
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menyebut sebanyak 30 Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) tujuh di antaranya berasal dari Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) sudah siap beroperasi.
"Alhamdulillah dalam satu tahun BPJPH telah menambah LPH. Semula hanya tiga lembaga, menjadi 30 LPH. Bahkan tujuh di antaranya berasal dari PTKIN," ujar Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Aqil Irham di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis 27 Oktober.
Aqil menegaskan pentingnya peran LPH dalam proses sertifikasi halal. Menurutnya, pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal bagi produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di Indonesia sejak 17 Oktober 2019.
Selain itu, target 10 juta produk bersertifikat halal pada 2022 menuntut ketersediaan sejumlah perangkat pendukung yang harus dipenuhi. Per April 2022, BPJPH sudah memiliki 11 LPH dan bertambah 19 LPH yang mendapatkan sertifikat akreditasi pada Kamis ini.
"Ketersediaan LPH dengan auditor halalnya dan laboratorium-laboratorium yang siap untuk melakukan pengujian produk halal. Keberadaan 30 LPH saat ini dapat mempercepat pencapaian target sertifikasi halal," kata dia.
Ia mengatakan, berdasarkan UU Nomor 33 tahun 2014, terdapat tiga aktor utama dalam penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia. Pertama, BPJPH sebagai regulator sekaligus penerbit sertifikat. Kedua, LPH sebagai pemeriksa kehalalan produk.
"Ketiga, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai pihak yang berwenang menetapkan kehalalan produk," tuturnya.
Baca juga:
- Setelah Logo MUI Tak Dipakai, Kemenag Libatkan 4 Universitas Ini Jadi Lembaga Pemeriksa Halal
- BRIN Punya 3 Fasilitas Riset Produk Pangan Halal, Terbaru di Gunung Kidul
- Beberkan Obsesi Prabowo, Sekjen Gerindra: Sudah Saatnya Beliau Jadi Presiden
- Menanti Hasil Putusan Banding PTUN Soal UMP DKI 2022 untuk Tentukan Kenaikan Upah 2023
Sementara itu, Plt. Kepala Pusat Kerja Sama dan Standarisasi BPJPH Sidik Sisdiyanto mengatakan, dengan adanya 30 LPH ini, masyarakat jadi memiliki banyak pilihan sehingga dapat mengakselerasi capaian sertifikasi halal.
Sebagai upaya akselerasi pembentukan LPH, BPJPH juga menjalin kerja sama dengan 58 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).
"Tujuh di antaranya turut mendapatkan sertifikat akreditasi LPH hari ini," kata dia.
Tujuh PTKIN baru mendapat akreditasi halal sebagai LPH yakni UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, UIN Sunan Gunung Djati Bandung, UIN Raden Fatah Palembang, UIN Sultan Thaha Jambi, IAIN Palangka Raya, UIN Walisongo Semarang, dan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.