Laskar Khusus Rizieq Shihab yang Serang Polisi Disebut Kapolda Menghalang-halangi Penyidikan

JAKARTA - Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran menyebut pelaku penyerangan terhadap anggotanya di ruas tol Jakarta-Cikampek KM 50 merupakan kelompok yang mendukung Rizieq Shihab. Laskar khusus ini menjadi pihak yang selalu menghalang-halangi proses penyidikan perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes).

"Jadi dari hasil penyelidikan awal kelompok yang memang diidentifikasi sebagai laskar khusus yang selama ini menghalang-halangi proses penyidikan," ujar Fadil kepada wartawan, Senin 7 Desember.

Fadil menuturkan, penyerangan terhadap anggotanya berawal dari penyelidikan atas beredarnya informasi di media sosial terkait pengerahan massa ke Polda Metro Jaya. Mereka disebut bakal mengawal Rizieq Shihab selama proses pemeriksaan yang dijadwalkan, Senin, 7 Desember, pukul 10.00 WIB.

Tapi ketika dalam proses penyelidikan, anggota yang sedang membuntuti dua kendaraan yang diduga pengikut Rizieq itu tiba-tiba diserang. 

Penyerangan tejadi di ruas Tol Jakarta-Cikampek. Mobil anggota dipepet dan ditembak oleh Laskar Khusus tersebut.

"Melakukan penyerangan dengan menodongkan senjata api dan senjata tajam berupa samurai, celurit kepada anggota," ujar mantan Kapolda Jawa Timur itu. 

Merasa terancam keselamatannya, anggota lantas membalas tembakan mereka. Hingga akhinya enam Laskar Khusus tewas di lokasi. Sementara sisanya berhasil melarikan diri.

"Untuk empat lainnya melarikan diri," kata Fadil.

Minta Rizieq Shihab Penuhi Panggilan Pemeriksaan 

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengultimatum Rizieq Shihab untuk mengikuti proses hukum dalam penyidikan perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes). Penyidik sudah melayangkan dua kali surat panggilan pemeriksaan.

"Pada kesempatan ini kami mengimbau kepada saudara MRS agar mematuhi hukum memenuhi panggilan penyidik dalam rangka pemeriksaan," ujar Irjen Fadil.

Irjen Fadil mengatakan jika Rizieq tak hadir dalam panggilan kedua ini pihaknya bakal menjemput paksanya. Dalam KUHAP diatur bila seseorang dua kali tak memenuhi panggilan pemeriksaan, polisi berhak menjemput paksa.

"Apabila saudara MRS, tidak memenuhi panggilan kami tim penyidik akan melakukan langkah-langkah penegakan hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," papar dia.