Lantik Dewan Pengupahan DKI, Pj Gubernur Heru Minta Bangunkan Hubungan Harmonis Pemerintah, Pengusaha, dan Pekerja

JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melantik 31 Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta masa bakti 2022-2025, di Balai Agung, Balai Kota DKI, Jakarta Pusat.

Anggota Dewan Pengupahan ini terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha (APINDO dan KADIN), Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, akademisi, peneliti dan Badan Pusat Statistik (BPS) yang merupakan orang-orang kompeten yang mewakili keahlian di bidangnya masing-masing.

Dalam acara pelantikan ini, Heru meminta Dewan Pengupahan bisa memberikan saran, masukan, dan pertimbangan terkait dengan perumusan kebijakan bidang pengupahan di DKI Jakarta yang nantinya membangun hubungan harmonis antara ketiga pihak, yakni pemerintah, pengusaha, dan pekerja.

"Kepada rekan-rekan anggota, kita memiliki harapan kepada semuanya, karena memiliki tugas, serta tanggung jawab besar sebagai jembatan antara para penguasaha dan pekerja. Juga dalam mewujudkan hubungan yang harmonis antara pemerintah, pengusaha maupun pekerja," kata Heru, Rabu, 26 Oktober.

Selain itu, Heru juga berpesan kepada Dewan Pengupahan agar selaku berdialog secara interaktif dengan para pekerja dan pengusaha, sehingga terbentuk komunikasi efektif dan bersifat simbiosis mutualisme.

"Dengan begitu, keputusan-keputusan yang dihasilkan nanti akan menghimpun aspirasi dari semua pihak, baik dari pekerja, pengusaha maupun pemerintah daerah, ujar Heru.

"Terakhir, saya juga tak lupa mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada anggota yang telah bekerja pada masa bakti sebelumnya, atas dedikasi dan sumbangsih pemikiran dalam menangani masalah pengupahan di Kota Jakarta," lanjutnya.

Sebagai infomasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021, tugas Dewan Pengupahan adalah memberikan saran dan pertimbangan kepada Gubernur dalam rangka:

1). Penetapan upah minimum provinsi (UMP);

2). Penetapan upah minimum kabupaten/kota bagi kabupaten/kota yang mengusulkan; serta

3). Menyiapkan bahan rumusan pengembangan sistem pengupahan.