Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Bebas Bersyarat dari Sukamiskin

BANDA ACEH - Mantan Gubernur Aceh yang juga Ketua DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) Irwandi Yusuf dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, setelah sebelumnya dihukum karena kasus korupsi Dana Otonomi Khusus Aceh.

"Iya benar tadi saya baru dapat informasi dari Bu Steffy (istri Irwandi Yusuf, Red) sekarang Bang Irwandi sudah bebas bersyarat," kata Pengacara DPP PNA Haspan Yusuf Ritonga dilansir ANTARA, Selasa, 25 Oktober.

Haspan menyampaikan, surat bebas bersyarat Irwandi Yusuf keluar sejak pagi, kemudian dilakukan proses lainnya ke kejaksaan dan balai pemasyarakatan.

"Sore tadi baru selesai, dan sekarang Bang Irwandi sudah bebas, artinya masih pembebasan bersyarat, sesuai perhitungan kami," ujarnya pula.

Haspan belum mengetahu persyaratan yang diberikan kepada Ketua Umum DPP PNA tersebut, karena surat resminya belum diterima.

"Karena surat-surat apa pun belum ada sama saya, dan saya belum ada komunikasi langsung dengan Irwandi sebab belum bisa dihubungi," katanya.

Istri Irwandi Yusuf, Steffy Burase yang dikonfirmasi terpisah membenarkan mantan Gubernur Aceh dua periode itu telah bebas bersyarat, dan wajib lapor.

"Benar (bebas bersyarat), boleh ke mana saja tetapi wajib lapor," kata Steffy.

Irwandi Yusuf ditangkap KPK Juli 2018, dan dihukum penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.

Mahkamah Agung pada putusan kasasi menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dengan denda Rp300 juta serta subsider tiga bulan kurungan terhadap mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu.

Artinya, sejauh ini Irwandi Yusuf telah menjalani hukuman penjara di Sukamiskin selama kurang lebih empat tahun sejak putusan inkrah.