6 Tanah Milik 3 Napi Korupsi Dilelang, Ada yang Minat?
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang enam aset milik tiga terpidana kasus korupsi. Lima aset di antaranya adalah tanah milik Melia Boentaran dan Handoko Setiono.
"KPK bersama dan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Dumai akan melaksanakan lelang barang rampasan tidak bergerak melalui metode Closed Bidding berdasarkan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati kepada wartawan, Selasa, 25 Oktober.
Berikut tanah yang dilelang oleh KPK:
1. Tanah seluas 44.077 m2 yang terletak di Kelurahan Buruk Bakul, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis sesuai dengan Surat pernyataan Ganti Kerugian No. 037/SPGK/BB/VI/2014 tanggal 23-06-2014. Harga limit mencapai Rp615.177.000 dan uang jaminan Rp150.000.000. Tanah tidak dilengkapi bukti kepemilikan.
2. Tanah seluas 24.342 m2 yang terletak di Kelurahan Buruk Bakul, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis sesuai dengan Surat pernyataan Ganti Kerugian No. 038/SPGK/BB/VI/2014 tanggal 23-06-2014. Limit harga mencapai Rp343.289.000 dan uang jaminan sebesar Rp80 juta.
3. Tanah seluas 52.676 m2 yang terletak di Kelurahan Buruk Bakul, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis sesuai dengan Surat pernyataan Ganti Kerugian No. 036/SPGK/BB/VI/2014 tanggal 23-06-2014. Limit harga mencapai Rp727.507.000 dan uang jaminan Rp200 juta
4. Tanah seluas 14.590 m2 yang terletak di Desa Buruk Bakul, Kec. Bukit Batu, Kab. Bengkalis milik Melia Boentaran, sesuai dengan Buku Tanah Hak Milik No. 13, Riau, Kabupaten Bengkalis, Kecamatan Bukit Batu, Desa/Kel Buruk Baku. Harga limit Rp381.131.000 dan uang jaminan Rp90 juta
5. Tanah seluas 20.000 m2 yang terletak di desa Buruk Bakul, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis milik Handoko Setiono, sesuai dengan buku tanah Hak Milik No 14 Propinsi Riau, Kabupaten Bengkalis, Kecamatan Bukit Batu, Desa/Kelurahan Buruk Bakul. Limit harga Rp259.102.000 dan uang jaminan Rp60 juta.
Selain itu, KPK juga melelang 1 tanah dan bangunan milik terpidana Umar Ritonga. Bangunan tersebut ada di atas tanah seluas 440 meter persegi.
Lokasi aset berada di di RT 02, RK 02, Kampung Tumang, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Tanah itu dulunya dibeli Umar dari orang bernama Mad Kurdi alias Ramane.
"Dilengkapi dengan Surat Keterangan Riwayat Pemilikan Penguasaan Tanah atas nama Mad Kurdi," ujar Ipi.
Baca juga:
Aset dilelang dengan harga limit Rp13.210.000. Masyarakat yang mau mengikuti lelang wajib menyiapkan uang jaminan Rp5.000.000.
Kata Ipi, lelang digelar pada Selasa, 22 November mendatang. Masyarakat bisa mengikutinya dengan mengakses situs www.lelang.go.id.
Setelah dinyatakan sebagai pemenang, pelunasan dilaksanakan maksimal lima hari kerja. Pembeli wajib menyiapkan biaya dua persen dari harga barang untuk administrasi.