Kekurangan 1.261 Guru SMA-SMK, Papua Barat Tambal Pakai Pengajar Status PPPK
PAPUA - Provinsi Papua Barat masih kekurangan tenaga guru SMA dan SMK sebanyak 1.261 orang. Jumlah itu terdiri atas 747 guru SMA dan 514 untuk SMK.
Kepala Disdikbud Papua Barat Barnabas Dowansiba mengatakan, untuk mengatasi kekurangan tenaga guru SMA dan SMK itu maka jajarannya segera mengangkat tenaga guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Sudah ada guru-guru PPPK yang kami rekrut dan saat ini masih menunggu SK penempatan. SK-nya sudah ada di meja gubernur untuk segera ditandatangani," kata Dowansiba di Manokwari, Papua Barat, dikutip dari Antara, Selasa 25 Oktober.
Menurutnya, kekurangan guru merupakan masalah penting sebab untuk membangun pendidikan yang berkualitas di Papua Barat membutuhkan keterlibatan dan peran aktif para guru.
"Kalau tidak ada guru maka sama saja maka tidak mungkin kita wujudkan generasi bangsa yang berkualitas, tidak mungkin satu guru mengajar ke semua anak," jelas Dowansiba.
Baca juga:
- Soal Pimpinan Akan Berangkat Cek Kondisi Lukas di Jayapura, Alexander KPK: Bisa Ketua Atau yang Lain
- KPK Periksa Lebih dari 50 Saksi Usut Kasus Korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe
- Alexander Marwata Tegaskan Kedatangan KPK ke Papua untuk Periksa Lukas Enembe Bukan Jemput Paksa
- Lagi, Tokoh Adat Papua Desak Fungsi Lukas Enembe Sebagai Gubernur Dinonaktifkan
Sejauh ini Pemprov Papua Barat sudah tiga kali merekrut tenaga guru PPPK. Sebanyak 600 tenaga guru direkrut pada gelombang pertama dan kedua, sementara pada gelombang ketiga terdapat 172 guru yang menerima SK PPPK.
Dengan keberadaan 772 tenaga guru PPPK itu, katanya, maka sudah setengah dari kekurangan tenaga guru SMA dan SMK sudah teratasi.
Secara bertahap Disdikbud Papua Barat akan memenuhi kebutuhan tenaga guru SMA dan SMK di semua kabupaten/kota agar tidak ada lagi kelas yang tidak memiliki guru.
"Kami menargetkan pada 2023 kekurangan guru di Papua Barat bisa teratasi, terlebih banyak lulusan guru dari universitas negeri maupun swasta. Guru-guru tersebut merupakan guru baru dalam pengangkatan PPPK, bukan pemindahan dari satu sekolah ke sekolah lainnya," jelasnya.
Sebagaimana di tingkat SMA dan SMK, kekurangan tenaga guru jauh lebih besar di tingkat pendidikan dasar yakni SD dan SMP yang saat ini pengelolaannya diserahkan ke pemerintah kabupaten/kota.
Sehubungan dengan itu, Dowansiba meminta pemerintah kabupaten/kota di Papua Barat agar menyediakan anggaran untuk menyekolahkan guru khusus guna mengisi kekurangan tenaga guru di daerahnya masing-masing.