Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Uji Publik Pengaturan Jam Kerja

JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut pihaknya akan melakukan uji publik terhadap rencana pengaturan jam kerja di Jakarta untuk mengurai kemacetan.

Syafrin menjelaskan, uji publik ini merupakan hasil rekomendasi peserta FGD, mulai dari jajaran pemerintah hingga para ahli agar mekanisme penerapan aturan jam kerja bisa lebih matang saat diimplementasikan.

"Hasil FGD itu merekomendasikan untuk melakukan semacam dialog publik yang melibatkan seluruh stakeholders yang ada. Sebelumnya kan dalam FGD kami libatkan para pengamat kebijakan publik, dari segi transportasi, termasuk didalamnya pelaku kebijakan itu sendiri," kata Syafrin kepada wartawan, Senin, 24 Oktober.

Uji publik pengaturan jam kerja, kata Syafrin, ditargetkan akan digelar pada pekan ini dan paling lambat pada pekan depan.

Uji publik tersebut melibatkan seluruh pemangku kepentingan yang berkaitan dengan rencana ini, mulai dari perusahaan, asosiasi building management, hingga asosiasi pekerja.

"Kami tengah mempersiapkan untuk melakukan uji publik secara konprehensif, sehingga kami bisa mendapatkan masukan secara langsung dan lengkap. Sehingga, begitu penetapan, semua stakeholders yang ada sudah memberikan peran dan partisipasi aktif dalam penyusunannya," urai Syafrin.

Syafrin tak menjelaskan kapan waktu pengaturan jam kerja akan diimplementasikan. Yang jelas, eksekusi rencana ini akan dilakukan setelah hasil pembahasan lengkap ini diserahkan kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

"Setelah kita mendapatkan masukan tadi, tentu kita akan melaporkan kepada pak Pj Gubernur untuk diambil keputusannya dengan berbagai alternatif hasil uji publik tadi tentunya," jelas dia.

Wacana pengaturan jam kerja untuk DKI Jakarta sebelumnya diusulkan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman. Dia mengatakan pengaturan jam masuk kerja itu dilakukan sebagai upaya mengurangi kemacetan dengan mencegah masyarakat beraktivitas di waktu yang bersamaan.

"Kalau mereka aktivitas secara bersama-sama, harus melakukan apel jam 7 pagi, Jakarta ini seperti kena banjir bandang setiap hari dan kami di hilir harus mengatur dalam waktu bersamaan," ujarnya.

Latif menuturkan, persentase kemacetan jalanan di Jakarta saat ini mencapai 48 persen pada jam berangkat dan pulang kerja sehingga hal itu menimbulkan kepadatan luar biasa dan tidak nyaman bagi seluruh pengguna jalan.

"Di jam 07.00-09.00 WIB dan pulang kerja itu jam 14.00-16.00 WIB itu di angka 48 persen. Kalau sudah di angka itu, sudah padat sekali," ungkap dia.