TNI AL Gagalkan Upaya Penyelundupan Hewan Dilindungi di Teluk Kumai Kalteng
KOTAWARINGIN BARAT - Pangkalan Tentara Nasional Angkatan Laut (Lanal) Banjarmasin berhasil menggagalkan penyelundupan hewan dilindungi yang berasal dari Pulau Papua di wilayah Teluk Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
"Pada Sabtu pagi, anggota Lanal Banjarmasin dan Satgas Operasi Intel Mandau berhasil mengamankan penyelundupan hewan dilindungi yang berasal dari Pelabuhan Bade Kabupaten Mappi, Papua dengan tujuan Probolinggo, Jawa Timur," kata Komandan Lanal Banjarmasin Kolonel Laut (P) Herbiyantoko dikutip Antara, Minggu 23 Oktober.
Menurut Danlanal, mengatakan timnya berhasil mengamankan 76 ekor jenis burung, 13 ekor binatang melata dan satu tanduk rusa. Ke-76 ekor burung khas Papua yang berhasil diamankan yakni tujuh ekor kakak tua hitam raja, 23 ekor kakak tua jambul kuning.
Kemudian satu ekor dara hutan, satu ekor cucak emas, 36 ekor nuri kepala hitam, tiga ekor kakak tua bengkok, satu ekor jagal Papua, satu ekor pleci, dua ekor kasuari, dan satu ekor branjangan.
"Selain jenis burung, anggota juga berhasil mengamankan jenis 12 ekor kura-kura leher panjang, ekor ular python condro, dan tanduk rusa," katanya.
Danlanal menjelaskan, kronologi keberhasilan anggotanya menggagalkan pengiriman hewan secara ilegal tersebut berawal adanya informasi intelijen tentang adanya pengiriman satwa dari Papua yang diangkut kapal MV Vision Global sejak 14 Oktober dengan tujuan Pangkalan Bun.
Pada 21 Oktober, tim dan Patkamla Lanal Banjarmasin menuju Pos Lanal Kumai untuk memantau kedatangan MV Vision Global, dan sehari kemudian tim berhasil sandar di lambung kapal MV Vision Global.
"Selain berhasil mengamankan satwa yang dilindungi, tim juga berhasil mengamankan enam ABK MV Vision Global yakni Budi, Irwan, Hafidz, Mirza, A Munir, dan Bima," kata Danlanal.
Baca juga:
- Warga Kompak Selamatkan Paus yang Terdampar di Kecamatan Pulau Laut Natuna
- Lewat Video dan Bukti Fisik, Disnak Aceh Pastikan Hewan Ternak dengan Kondisi Mengenaskan Dimangsa Anjing Hutan
- Singapura Sita 20 Cula Badak di Bandara Changi Bernilai Rp13 Miliar, Jadi Penangkapan Terbesar dalam Sejarah
- Iriana Jokowi dan OASE KIM Tanam Pohon Kesambi di Pulau Rinca
Selanjutnya, hewan dan seluruh ABK MV Vision Global yang berhasil diamankan di serahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam Pangkalan Bun untuk menindaklanjuti dan melakukan pemeriksaan.
Kepala Kantor SKW II BKSDA Pangkalan Bun, Dendi Sutiadi mengatakan seluruh hewan akan dibawa ke kantor BKSDA Pangkalan Bun untuk dilakukan karantina dan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter hewan dari BKSDA.
"Kalau kondisi hewan dalam keadaan sehat, kami akan berkoordinasi dengan pusat, untuk tindak lanjut berikutnya. Sementara untuk para pelaku, nanti ada tim penyidik dari BKSDA juga yang akan melakukan penyelidikan," kata Dendi.
Dendi mengatakan para pelaku diduga melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf (a) jo pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan ekosistemnya. Ancaman hukuman penjara maksimal 5 Tahun dan Denda Rp100.000.000.