Kalau Terlanjur Beli Obat Sirup yang Dilarang Kemenkes, Sebaiknya Buang Saja
JAKARTA - Buat para orang tua yang terlanjur sudah membeli obat batuk sirop yang penggunaannya dilarang Kementerian Kesehatan, diminta untuk segera membuang.
"Terkait obat batuk yang sudah dilarang, kalau sudah dibeli, segera dibuang atau dikembalikan lagi ke penjualnya,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepri Mohammad Bisri saat dikonfirmasi melalui telepon, Jumat 21 Oktober dilansir dari Antara.
Permintaan itu kata Bisri, terkait sudah adanya surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan RI.
Dalam surat edaran Kementerian Kesehatan nomor SR.01.05/III/3461/2022 poin 9, menyuruh Dinas Kesehatan Daerah Provinsi, Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus melakukan edukasi kepada masyarakat, seperti meminta orang tua yang memiliki anak terutama usia balita, untuk sementara tidak mengkonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten, sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Perawatan anak sakit yang menderita demam di rumah lebih mengedepankan tatalaksana non farmakologis seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat, dan menggunakan pakaian tipis. Jika terdapat tanda-tanda bahaya, segera bawa anak ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan terdekat,” isi surat edaran yang disampaikan Bisri.
Selain itu, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah.
"Seluruh apotek juga diimbau untuk sementara tidak menjual bebas obat dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah," katanya.