Bawaslu Minta KPU Tunda Pemungutan Suara Pilkada di Boven Digoel

JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda pemungutan suara Pilkada 2020 di Kabupaten Boven Digoel, Papua.

Alasannya saat ini terdapat proses sengketa pilkada terkait pembatalan pencalonan pasangan Yusak Yaluwo-Yakob Weremba pada 29 November.

"Kami sudah berkirim surat ke KPU bahwa saat ini di Doven Digoel ada proses sengketa," kata Abhan di gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat, 4 Desember.

Abhan menjelaskan, saat ini ada proses hukum setelah KPU mengeluarkan surat keputusan pembatalan salah satu pasangan calon. Proses ini telah diregistrasi dalam penanganan sengkta oleh Bawaslu sejak tanggal 2 Desember.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, Abhan memperkirakan keputusan hasil sengketa pencalonan pilkada di Boven Digoel baru keluar pada pertengahan Februari 2021.

"Bahwa karena ini tidak mungkin dilakukan 9 desember, maka KPU (harus menentukan) apakah ini akan dilakukan penundaan. itu berada di ranah kebijakan KPU," ungkap Abhan. 

Belum lagi jika ada upaya hukum berupa banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Maka, keputusan hasil sengketa yang berkekuatan hukum tetap bisa berjalan lebih panjang.

"Lalu, jika ada upaya hukum ke MA, maka akan panjang lagi. Artinya, secara tidak langsung tidak dimungkinkan dilakukan pemungutan suara di Boven Digoel tanggal 9 Desmber," jelasnya.

Mulanya, permasalahan ini berawal ketika KPU membatalkan pencalonan Yusak Yaluwo-Yakob Weremba pada sepuluh hari jelang pemungutan suara. Alasannya, Kalapas Sukamiskin melaporkan bahwa Yusak merupakan mantan narapidan korupsi.

Yusak baru bebas bersyarat pada 7 Agustus 2014 dengan masa percobaan hingga 26 Mei 2017. Padahal, PKPU Nomor 9 Tahun 2020 mengatur seseorang baru boleh mencalonkan diri di pilkada lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara.

Pembatalan Yusak dari calon kepala daerah (cakada) membuat pendukungnya marah. Mereka sampai melakukan aksi anarkis dengan membakar rumah milik cakada pesaing Yusak, Chaerul Anwar.