Pakai Rompi Tahanan dan Pegang Secarik Kertas, Brigjen Hendra Kurniawan Siap Jalani Sidang Obstruction Of Justice

JAKARTA - Eks Karo Paminal Divisi Propam, Brigjen Hendra Kurniawan bakal menjalani sidang kasus obstruction of justice (OOJ) atau menghalangi proses penyidikan.

Pantauan VOI, Hendra Kurniawan tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 08.48 WIB. Dia dikawal ketat anggota polisi. Bahkan ada dua polisi bersenjata lengkap.

Hendra yang nampak terborgol itu mengenakan kemeja putih panjang dibalut rompi tahanan dengan nomor 45.

Selain itu, ada juga Kombes Agus Nur Patria dalam rombongan. Dia mengenakan rompi dengan nomor 44.

Mereka langsung dibawa ke ruang tahanan. Sedianya, persidangan bakal digelar pukul 10.00 WIB.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan sidang akan dilakukan terpisah.

“Ada dua majelis, nanti yang pertama jam 10 untuk Brigjen Hendra dan kawan-kawan. Lalu yang kedua pukul 14 terdakwa Chuck dan kawan-kawan,” kata Djuyamto saat dihubungi, Rabu, 19 Oktober.

Sebagai informasi, dalam kasus obstruction of justice terdapat tujuh orang ditetapkan tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rachman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.