Kemnaker Gagalkan Keberangkatan 38 PMI Nonprosedural di Bandara Soekarno-Hatta
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berhasil menggagalkan penempatan 38 pekerja migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural ke Timur Tengah setelah melakukan inspeksi mendadak di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
"Kami telah meminta Pengawas Ketenagakerjaan untuk mengusut tuntas para pihak yang terlibat baik P3MI (Perusahaan Penempatan PMI) maupun perorangan. Kami akan terus melakukan koordinasi dengan K/L terkait dan Pemerintah Daerah untuk penanganannya," kata Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang dalam keterangan dikutip ANTARA, Selasa, 18 Oktober.
Pencegahan penempatan 38 tenaga kerja Indonesia (TKI) yang rencananya akan diterbangkan ke Timur Tengah itu terjadi ketika dilakukan inspeksi mendadak di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta pada Senin kemarin (17/10).
Menurut Direktur Bina Riksa Norma Ketenagakerjaan Kemnaker Yuli Adiratna, inspeksi mendadak dilakukan setelah muncul laporan terkait dugaan penempatan PMI nonprosedural dan merupakan pengembangan pantauan indikasi penempatan PMI tidak sesuai prosedur yang masih terjadi hingga saat ini.
Inspeksi yang dilakukan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dilakukan oleh Tim Pengawas Ketenagakerjaan setelah dilakukan koordinasi dengan Polres Bandara dan BP3MI.
Baca juga:
Diketahui 38 calon PMI rencananya akan diberangkatkan ke Kolombo, Sri Lanka. Para PMI itu kemudian telah menjalani pemeriksaan di Polres Soetta sebelum diinapkan di RPTC Bambu Apus.
"Kami berterima kasih kepada teman-teman media, LSM, dan masyarakat yang terus memberikan informasi untuk mencegah penempatan PMI nonprosedural," kata Yuli.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memerintahkan kepada kementerian dan lembaga terkait untuk melawan kelompok yang menempatkan PMI secara nonprosedural serta memastikan perlindungan kepada PMI.
Dalam acara pelepasan keberangkatan PMI ke Korea Selatan di Jakarta, Senin, 17 Oktober, Presiden menyoroti terdapat 9 juta PMI yang berada di luar negeri. Dari jumlah tersebut, sekitar 4,5 juta PMI berangkat secara ilegal atau tidak melalui prosedur yang telah ditentukan.
"Pekerja migran kita harus tercatat, harus terpantau, harus bisa dilihat di mana dia bekerja karena ini menyangkut pelindungan, menyangkut keselamatan kita semua," kata Jokowi.