Usai Dibacakan Dakwaan, Putri Chandrawathi Tinggalkan PN Jaksel

JAKARTA - Terdakwa Putri Chandrawathi meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan kasus pembunuhan Brigadir J.

Terlihat di PN Jaksel Putri Chandrawathi keluar dari ruangan sidang utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH. Putri dikawal petugas Kejaksaan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan petugas kepolisian dengan tangan diborgol.

Putri keluar dengan menggunakan rompi tahanan. Setelah itu, Istri Ferdy Sambo tersebut dimasukkan ke dalam mobil tahanan dan dibawa ke Rutan Kejagung RI.

Putri Chandrawati menjalani sidang perdana pembunuhan Brigadir J pada Senin, 17 Oktober, pukul 15.39 WIB. Pembacaan dakwaan selesai pada pukul 19.51 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.