JPU Dalam Sidang Perdana Ferdy Sambo Bukan Hanya Bacakan Dakwaan, Tapi Wakili Negara-Rakyat
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang perdana Ferdy Sambo Cs, Senin, 17 Oktober. Agenda sidang hari ini yakni pembacaan dakwaan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana menilai bila Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadir bukan hanya membacakan dakwaan, tapi juga sebagai instansi yang mewakili negara hingga rakyat.
“Jaksa Penuntut Umum, dipersidangan mewakili negara, pemerintah, masyarakat termasuk juga korban,” kata Ketut, Senin 17 Oktober.
Lebih lanjut Ketut juga menilai JPU harus membuktikan surat dakwaan dengan menggali kebenaran materiil juga mampu berbuat adil sesuai dengan fakta-fakta hukum.
“Kehadiran Jaksa Penuntut Umum (JPU), disamping membuktikan surat dakwaan dengan menggali kebenaran materiil juga mampu berbuat adil sesuai dengan fakta-fakat hukum yang terungkap dipersidangan," kata Ketut.
“Surat Dakwaan yang dibacakan bersumber dari berkas perkara yang diajukan oleh penyidik, sehingga perubahan keterangan itu biasa terjadi yang penting logis, masuk akal dan ada persesuaian dengan alat bukti lain,” sambungnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J. Sidang perdana hari ini beragendakan pembacaan dakwaan.