Polres Jakbar Bongkar Peredaran Sabu Modus Tanam di Tanah Pekarangan Rumah
JAKARTA - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar sebanyak 16, 9 kilogram sabu siap edar. Dari hasil pengungkapan itu, salah satunya petugas berhasil menemukan narkotika jenis sabu yang ditanam dipekarangan rumah wilayah Aceh Utara, Aceh, sebanyak 10 kilogram sabu.
"Pengendali peredaran sabu ini menyembunyikan 10 kilogram sabu di pekarangan rumah untuk mengelabui petugas," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal, Jumat, 14 Oktober.
Akmal mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari penangkapan seorang pengedar sabu berinisial PY di kawasan Bogor, Jawa Barat. Dari tangan PY, polisi mengamankan 6,9 kilogram sabu siap edar yang dikemas dalam bungkus minuman teh.
Dari penangkapan PY berujung dengan tertangkapnya dua kurir sabu berinisial MI dan R. Dua kurir bertugas membawa sabu dari Aceh ke tempat PY di kawasan Bogor.
Baca juga:
"Setelah kita menangkap dua kurir, Kita mendapatkan informasi tentang keberadaan ZL berusia 27 selaku pengendali peredaran sabu," kata Akmal.
Berdasarkan informasi itu, Akmal beserta jajarannya menggerebek rumah ZL dan mendapati 10 kilogram sabu terkubur di halaman rumahnya.
"Total keseluruhan dari jaringan tersebut sebanyak 16,9 kg sabu. Berdasarkan informasi, sabu ini merupakan kiriman dari Malaysia. Kita masih selidiki lebih lanjut," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan junto pasal 55 KUHP dengan ancaman seumur hidup atau pidana penjara kurang lebih 20 tahun.