13 Bulan Sudah Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Belum Terungkap
BANDUNG - Polda Jawa Barat memastikan masih bekerja menyelidiki kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Jawa Barat meski kasus itu sudah berlalu selama 13 bulan lebih.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo mengakui, pihaknya masih belum menemukan hal-hal yang bisa membuat kasus tersebut terungkap hingga menemukan seorang tersangka.
"Memang penyidik berusaha keras untuk mengungkap kasusnya, namun memang sampai sekarang belum ada hal-hal yang bisa membuat kasus ini terpecahkan," kata Ibrahim di Bandung, Jawa Barat, dikutip dari Antara, Jumat, 14 Oktober.
Di samping itu, menurutnya penyidik juga harus memproses seluruh kasus, termasuk kasus Subang tersebut secara normatif sesuai dengan hukum. Penyidik tidak bisa menetapkan seseorang tanpa bukti yang cukup.
"Inilah yang perlu kita dudukkan, sehingga memang kendala dalam penyelidikannya, kita akan berupaya dengan kondisi yang ada," kata Ibrahim.
Meski begitu, ia pun memastikan polisi terus melakukan sejumlah pendalaman untuk bisa mengungkap kasus pembunuhan ibu dan anak tersebut.
"Saksi hanya bertambah satu, yang inisialnya S itu, sehingga totalnya sekarang sudah ada 122 orang saksi yang diperiksa," kata dia.
Sebelumnya, kasus pembunuhan itu diketahui pada 18 Agustus 2021 pagi di sebuah rumah yang ada di Desa Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Saat itu, jenazah Amelia (23) dan Tuti (55) yang merupakan anak dan ibunya itu ditemukan tewas di bagasi sebuah mobil yang terparkir di kediaman tersebut.
Baca juga:
- Setahun Berlalu Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Belum Terungkap, Polisi Sudah Bikin Apa Saja?
- Kirim Surat ke Jokowi, Keluarga Memohon Rumah TKP Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang pada 2021 Bisa Ditempati Kembali
- Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi Amankan Satu Orang
- "Bapak Enggak Becus Ngurus Jakarta!", Semprot Pedemo di Depan Anies Baswedan
Hingga Oktober 2022 ini, kasus itu masih berstatus penyelidikan oleh polisi dan belum ada orang yang ditetapkan sebagai tersangka.