Polisi Tetapkan Bambang Tri Mulyono Penulis Buku ‘Jokowi Under Cover’ dan Gus Nur Tersangka Ujaran Kebencian

JAKARTA - Polri menetapkan Bambang Tri Mulyono (BTM) sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama. Selain BTM, Polri juga menetapkan satu tersangka lainnya yakni Sugi Nur Rahardja.

"Adapun sebagai tersangka yang pertama SMR dan yang kedua BTM," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis, 13 Oktober.

Berdasarkan hasil penyidikan, keduanya diduga melakukan ujaran kebencian dan penistaan agama pada saat diskusi di akun YouTube Gus Nur 13 Official.

"Perkara nara sumber, pembicara, pengelola, pemilik, pengguna, dan atau yang menguasai akun Youtube gusnur13 official tentang ujaran kebencian berdasarkan SARA dan atau penistaan agama," ungkap Nurul.

Penetapan tersangka terhadap penulis buku 'Jokowi Under Cover' berdasarkan adanya laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022

Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 156a huruf a KUHP tentang penistaan agama, Pasal 45a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang ujaran kebencian berdasarkan suku ras agama dan antar golongan (SARA).

Keduanya juga dijerat Pasal 14 ayat 1 ayat 2 UU Peraturan Hukum Pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.

Sebagai informasi, Bambang Tri Mulyono merupakan penggugat Presiden Jokowi atas dugaan penyerahan ijazah palsu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai salah satu syarat pencalonan dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 3 Oktober 2022.

Dalam surat gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, penggugat ingin PN Jakarta Pusat menyatakan Jokowi telah melakukan PMH berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.

Para tergugat dalam gugatan ini yaitu Presiden Jokowi (tergugat I), Komisi Pemilihan Umum/KPU (tergugat II), Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kemenristekdikti (tergugat IV).

Padahal, Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Ova Emilia menegaskan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) asli. Dia memastikan Jokowi lulusan Fakultas Kehutanan UGM.

"Atas data dan informasi yang kami miliki, dan terdokumentasi dengan baik, kami meyakini mengenai keaslian ijazah sarjana (S1) Ir. Joko Widodo dan yang bersangkutan memang lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada," ujar Ova Emilia.

Presiden Jokowi, kata Ova, tercatat sebagai alumni Prodi S1 di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada angkatan tahun 1980.

"Dinyatakan lulus UGM tahun 1985 sesuai ketentuan dan bukti kelulusan berdasarkan dokumen yang kami miliki," tuturnya