Daop 5 Purwokerto 237 Kali Tertibkan Aset KAI dari Potensi Penyerobotan Lahan Sepanjang 2022

JATENG - PT KAI (Persero) Daerah Operasional (Daop) 5 Purwokerto menyatakan terus menggenjot optimalisasi pemanfaatan potensial aset milik KAI. 

Kepala PT KAI Daop 5 Purwokerto Daniel Johannes Hutabarat mengatakan hingga Oktober 2022 sebanyak 237 penertiban terhadap aset KAI Daop 5.

"Kami menyadari aset KAI yang tersebar khususnya di wilayah Daop 5 Purwokerto dapat lebih bernilai guna sehingga penting untuk diberdayakan," katanya dalam keterangannya pada Kamis, 13 Oktober.

Ratusan penertiban aset KAI Daop 5 itu meliputi total luas tanah 29.475 meter persegi dan luas bangunan 9.840 meter persegi.

Secara rinci, lanjut dia, penertiban tersebut meliputi 60 rumah perusahaan dengan aset tanah seluas 12.328 meter persegi dan luas bangunan 3.450 meter persegi, 29 lahan aset bermasalah dengan luas tanah 9.915 meter persegi.

Selanjutnya, 140 bangunan liar dengan luas tanah 6.190 meter persegi dan luas bangunan 6.088 meter persegi, 4 titik untuk penertiban kabel utilitas.

Daniel menuturkan, di luar program juga telah dilaksanakan penertiban untuk 4 rumah perusahaan dengan luas tanah 1.042 meter persegi dan luas bangunan 302 meter persegi.

"Hal tersebut merupakan wujud keseriusan KAI dalam menjaga aset negara sekaligus melakukan optimalisasi aset," ujar Daniel.

Dia mengatakan, alasan dilaksanakannya penertiban di antaranya karena adanya pendudukan aset oleh pihak-pihak yang tidak berhak dalam kurun waktu yang lama bahkan berkeinginan untuk menguasai dan pemanfaatan lahan aset dengan mengabaikan administrasi yang telah ditetapkan oleh KAI.

Menurut dia, KAI dalam melaksanakan penertiban sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan aturan yang berlaku karena dalam setiap pelaksanaan kegiatan selalu dilaksanakan dengan dukungan aparat kewilayahan setempat, baik TNI maupun Polri.

Dalam pelaksanaan penertiban, kata dia, KAI melakukan upaya persuasif melalui sosialisasi secara langsung kepada pemakai lahan dan menyampaikan pemberitahuan kepada masyarakat kepada masyarakat pengguna aset yang akan ditertibkan dengan tembusan surat kepada aparat kewilayahan terkait.

Selain itu, lanjut dia, KAI selalu membuka ruang komunikasi kepada warga di lokasi-lokasi penertiban tersebut.

Daniel mengaku, KAI sangat menghormati hukum yang berlaku di Indonesia, sehingga untuk penyelamatan aset dilaksanakan melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi.

"Tidak ada tindakan anarkis, perampasan barang, atau intimidasi terhadap warga, karena proses penertiban lahan milik KAI sudah memenuhi prosedur yang berlaku," tandasnya.