Jokowi Pastikan Jenderal Sigit Tetap Kapolri di Tengah Sorotan Tragedi Kanjuruhan: Polisi Masih Kerja Keras Layani Masyarakat
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan belum ada rencana mengganti Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Meskipun kini Korps Bhayangkara sedang jadi sorotan publik tapi Jokowi belum berencana mencopot Sigit. Dia memastikan polisi kini fokus bekerja keras melayani masyarakat.
"Kalau dilihat di bawah saya melihat polisi masih bekerja keras membantu masyarakat. Melayani masyarakat," kata Jokowi saat kunjungan kerja di Bandung, Jawa Barat, Kamis, 13 Oktober.
"Kapolrinya masih Pak Listyo Sigit Prabowo," tegas Presiden Jokowi.
Baca juga:
- Soal Reshuffle Kabinet, Jokowi: Rencana Selalu Ada
- 7 Rekomendasi Kementerian PUPR Hasil Audit Stadion Kanjuruhan Malang: Dari Tangga Tribun, Pintu Darurat hingga Pagar Pembatas
- DPR Bakal Panggil PSSI dan PT LIB yang Disebut Mahfud MD Saling Lempar Tanggung Jawab Tragedi Kanjuruhan
- Setelah Diluncurkan Jokowi, IndoVac Langsung Disuntik Perdana ke Warga yang Belum Terima Vaksin
Polri kini kembali jadi sorotan masyarakat. Terbaru, publik menyoroti tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Polisi dinilai lalai menembakkan gas air mata ke tribun penonton yang dipadati pendukung Arema FC atau Aremania. Kejadian ini terjadi pada 1 Oktober lalu, ketika Arema FC melawan Persebaya.
Akibat kecerobohan ini, 132 Aremania tewas dan ratusan lainnya mengalami luka ringan maupun luka berat.
Selanjutnya, Polri menetapkan enam tersangka. Mereka antara lain, Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, serta Security Officer Arema, Suko Sutrisno.
Lalu, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman. Mereka disangka melanggar Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 130 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022.
Selain enam nama yang ditetapkan tersangka, kepolisian juga sempat memeriksa 31 personel Polri. Dari hasil itu didapati 20 orang dinyatakan sebagai terduga pelanggar kode etik.
Mereka terdiri dari empat pejabat utama Polres Malang, dua personel selaku pengawas dan pengendali, tiga personel selaku pihak yang memerintahkan penembakan gas air mata, serta 11 personel yang menembakkan gas air mata.
Tak sampai di sana, sorotan publik juga muncul karena kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.