AKP Irfan Widiyanto Tersangka Obstruction of Justice Ajukan Praperadilan Soal Penahanan
JAKARTA - Satu orang dari tujuh tersangka kasus obstruction of justice, AKP Irfan Widiyanto, mengajukan gugatan praperadilan atas penahanannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam praperadilan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjadi pihak tergugat.
"Iya betul (praperadilan satu tersangka obstruction of justice, red)," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto kepada VOI, Kamis, 13 Oktober.
Berdasarkan data yang diterima, gugatan praperadilan AKP Irfan Widiyanto teregistrasi dengan nomor 96/Pid.Pra/2022/PN.Jkt.Sel tertanggal 6 Oktober.
Dengan terdaftarnya gugatan itu, sidang perdana praperadilan AKP Irfan Widiyanto bakal digelar pekan depan.
"Hakimnya Pak Alimin, sidangnya Senin 17 Oktober 2022," kata Djuyamto.
Baca juga:
- Soal Reshuffle Kabinet, Jokowi: Rencana Selalu Ada
- 7 Rekomendasi Kementerian PUPR Hasil Audit Stadion Kanjuruhan Malang: Dari Tangga Tribun, Pintu Darurat hingga Pagar Pembatas
- DPR Bakal Panggil PSSI dan PT LIB yang Disebut Mahfud MD Saling Lempar Tanggung Jawab Tragedi Kanjuruhan
- Setelah Diluncurkan Jokowi, IndoVac Langsung Disuntik Perdana ke Warga yang Belum Terima Vaksin
AKP Irfan Widiyanto diputuskan kembali ditahan usai dilimpahkan penyidik Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu 5 Oktober.
Kejagung melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang memiliki kewenanganan terhadap AKP Irfan Widiyanto itu menitipkan penahananya di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum Fadil Zumhana sempat mengatakan alasan di balik penahanan para tersangka obstruction of justice, termasuk AKP Irfan Widiyanto untuk mempermuda proses persidangan.
"Untuk memudahkan proses persidangan karena kita ingin perkara ini dilaksanakan persidangan secara cepat, sederhana, berbiaya ringan, dan memudahkan membawa tersangka ke persidangan," kata Fadil.