Hukum Adat Menurut Para Ahli, Berlakukah di Indonesia?
YOGYAKARTA - Hukum Adat secara umum sendiri adalah sebuah aturan tradisi yang hal ini berarti peraturan itu di dalamnya mempunyai regulasi yang diciptakan atau dirumuskan menurut tingkah laku masyarakat yang tumbuh dan juga berkembang sehingga menjadi sebuah peraturan tak tertulis yang ditaati oleh masyarakat setempat. Jadi apa hukum adat menurut para ahli?
Hukum Adat sendiri juga diakui pula oleh negara sebagai wujud peraturan resmi. Dimana, sesudah negara Indonesia merdeka, peraturan adat menjadi salah satu dari sebagian hukum yang diwujudkan dan terdapat di dalam UUD 1945.
Seperti halnya yang tertulis dalam pasal 18B ayat 2 UUD Tahun 1945, yang menerangkan bahwa Indonesia sebagai negara mengakui serta menghormati kesatuan masyarakat Hukum adat dan hak tradisionalnya sepanjang masih hidup serta layak dengan perkembangan masyarakat dan juga prinsip NKRI atau Negara Kesatuan Republik Indonesia, seperti halnya yang dibatasi di dalam undang-undang.
Aturan ini juga bisa dikatakan sebagai salah satu peraturan tertua apabila dibandingi dengan cara aturan lain yang ada di negara Indonesia sebab sudah dijalankan secara turun temurun oleh masyarakatnya.
Simak tulisan berikut untuk lebih memahami apa yang dimaksud dari Hukum adat sebagai Peraturan tak tertulis.
Hukum Adat Menurut Para Ahli
Van Vollenhoven menerangkan bahwa Hukum adat merupakan Keseluruhan peraturan tingkah laku positif yang di satu pihak memiliki hukuman.
Bushar Muhammad menerangkan bahwa untuk memberikan definisi Hukum Adat ada susah sekali dijalankan sebab, peraturan adat masih dalam pertumbuhan; sifat dan pembawaan aturan adat.
Terhar beranggapan bahwa hukum adat aturan adat lahir dari & dipelihara oleh keputusan-keputusan, Keputusan berwibawa dan berkuasa dari kepala rakyat (para warga masyarakat hukum)
Dari pengertian di atas, dapat dirumuskan ciri-ciri hukum adat meliputi:
Lisan, artinya tidak tertulis dalam bentuk perundangan dan tidak dikodifikasi.
Tidak sistematis.
Tidak berbentuk kitab perundangan.
Tidak tertatur.
Keputusannya tidak memakai konsideran (pertimbangan).
Pasal-pasal aturannya tidak sistematis dan tidak mempunyai penjelasan.
Baca juga:
- Dugaan Pelecehan Seksual di Universitas Gunadarma Depok: Menengok Kembali Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021
- Belajar dari Kasus Pelecehan Seksual di Universitas Gunadarma Depok: Kebodohan Dieksploitasi, Seolah untuk Melawan Kejahatan
- Mengerikan! Pelaku Begal Payudara di Ciracas Jaktim Terinsipirasi Film Porno, Sasarannya Pelajar dan Ibu-ibu Muda
- Apakah Hujan Meteor Berbahaya bagi Bumi? Begini Penjelasan Ilmiahnya
Tiga dimensi hukum adat yang membatasi gerak hidup manusia dimuka bumi ini yakni:
- Dimensi Adat Tapsila (Akhlakul Qarimah)
Adalah sebuah dimensi yang |membatasi tata perilaku atau etika dan adab setiap individu yang berkaitan dengan lingkungan sosial tradisi, alam, maupun kesehatan jasmaniah dan rohani.
- Dimensi Adat Krama
Adalah dimensi yang membatasi perluasan keluarga yang dijalankan lewat perkawinan yang dilaksanakan dengan adat dan persyaratan yang berlaku di maayarakat.
- Dimensi Adat Pati / Gama
Pada dimensi ini dijabarkan bahwa dimensi ini membatasi sebuah tata sistem ritual kehormatan pagi jenazah atau ritual kematian sehingga dimensi adat Pati acap kali disebut sebagai dimensi adat Gama (disesuaikan dengan ajaran agama masing-masing).
Jadi setelah mengetahui hukum adat menurut para ahli, Simak berita menarik lainnya di VOI, saatnya merevolusi pemberitaan!