Pemeriksaan Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dilanjut Pekan Depan, Polisi Fokus Periksa 15 Saksi
SURABAYA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur akan melanjutkan pemeriksaan enam tersangka pekan depan. Kini, penyidik fokus memeriksa para saksi terkait tragedi Kanjuruhan Malang.
"Pemeriksaan tersangka dilanjutkan pekan depan, tidak bisa dilakukan pada minggu ini. Karena masih ada sekira 15 saksi yang harus diperiksa lebih dulu," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto di Surabaya, Kamis, 13 Oktober.
Dirmanto tidak merinci siapa saja belasan orang saksi tersebut. Dia menyebut sebanyak tujuh saksi di antaranya adalah personel polisi, juga saksi lainnya yang sebelumnya telah menjalani pemeriksaan di Polres Malang.
"Jadi minggu ini penyidik maraton melakukan pemeriksaan," katanya.
Baca juga:
Polri menetapkan enam orang tersangka Tragedi Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Mereka adalah Direktur Utama Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno.
Selain itu, Polri juga menetapkan tiga tersangka dari unsur kepolisian, yaitu Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.
Dari keenam tersangka itu, baru tiga tersangka menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Jatim. Sementara tiga tersangka dari unsur kepolisian ditunda, lantaran tidak didampingi kuasa hukum.
Akibat perbuatannya, para tersangka itu dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan dan pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.