Bandar Sabu Asal Mataram Dituntut 10 Tahun Penjara
MATARAM - Bandar sabu yang menjadi terdakwa perkara peredaran narkoba di Kota Mataram Ni Nyoman Juliandari alias Mandari dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar subsider 6 bulan kurungan.
"Dengan ini menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa pertama Ni Nyoman Juliandari alias Mandari selama 10 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Iwan Winarso mewakili tim jaksa penuntut umum membacakan tuntutan Mandari di hadapan majelis hakim yang dipimpin Sri Sulastri di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) dilansir ANTARA, Rabu, 12 Oktober.
Dalam sidang tuntutan tersebut, jaksa menggelar secara bersamaan dengan suami Mandari, yakni I Gede Bayu Pratama.
Sebagai terdakwa dua, I Gede Bayu Pratama dituntut pidana 5,5 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Dalam tuntutan, jaksa menyatakan perbuatan kedua terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hal tersebut berkaitan dengan pemufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I sesuai dengan isi dakwaan pertama.
Baca juga:
Pertimbangan jaksa menuntut majelis hakim agar menjatuhkan hukuman demikian dengan melihat perbuatan kedua terdakwa dalam mengedarkan narkoba yang berdampak pada kerusakan mental dan kesehatan generasi penerus bangsa.
"Kedua terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika di tengah masyarakat," ucapnya.
Untuk barang berharga milik kedua terdakwa yang disita dan dihadirkan sebagai kelengkapan barang bukti perkara diminta jaksa untuk dirampas oleh negara.
Sementara itu, untuk barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang disita dari Gede Wijaya Sandi, Ratu Agus Ngurah Alit, Ratu Agus Ngurah Rai, dan Agung Saputra dengan status perkara telah berkekuatan hukum tetap, diminta untuk dirampas dan dimusnahkan.