Pengadilan Myanmar Kembali Jatuhkan Hukuman Penjara Terhadap Aung San Suu Kyi, Kali Ini Dituduh Menerima Suap
JAKARTA - Pengadilan Myanmar yang dikuasai oleh rezim militer kembali menjatuhkan hukuman penjara terhadap pemimpin sipil terguling Aung San Suu Kyi, terkait dengan tuduhan menerima suap sehingga diganjar tiga tahun penjara menurut sumber yang mengetahui hal tersebut.
Tuduhan terbaru terkait dengan penerimaan suap dari seorang pengusaha, kata sumber itu, yang menolak disebutkan namanya karena sensitifitas masalah tersebut, melansir Reuters 12 Oktober.
Suu Kyi menerima hukuman penjara tiga tahun atas dua dakwaan, yang akan dijalaninya secara bersamaan.
Sejak kudeta militer 1 Februari 2021, peraih Nobel berusia 77 tahun itu, seorang tokoh penentang kekuasaan militer, telah dikenai sedikitnya 18 dakwaan, mulai dari tuduhan korupsi hingga pelanggaran Pemilu, dengan hukuman maksimum gabungan hampir 190 tahun.
Terkait tuduhan terhadap dirinya, Suu Kyi menyebutnya tidak masuk akal dan membantah melakukan kesalahan. Suu Kyi diketahui menjalani penahanan di sel isolasi di ibu kota, Naypyitaw. Persidangannya berlangsung pada pengadilan tertutup.
Sementara itu, penentang militer mengatakan, tuduhan terhadap Suu Kyi ditujukan untuk menghalangi dia terlibat dalam politik lagi, atau mencoba menantang cengkeraman militer pada kekuasaan sejak kudeta tahun lalu.
Baca juga:
- Kanada Kirim 40 Tentaranya ke Polandia untuk Latih Pasukan Ukraina Lakukan Pengintaian hingga Penjinakan Ranjau
- Kasus Infeksi COVID-19 Kembali Meningkat, Sejumlah Kota Besar di China Tingkatkan Langkah Antisipasi
- Penobatan Charles III Digelar di Westminster Abbey 6 Mei 2023, Jadi Raja Tertua yang Dinobatkan Sepanjang Sejarah Inggris
- Unggahan Foto Orangtua Mahsa Amini Turut Picu Protes, Jurnalis Iran Ditangkap Intelijen: Rumahnya Digeledah, Akun Twitter Ditangguhkan
Terpisah, juru bicara junta militer tidak menjawab panggilan untuk meminta komentar mengenai ini. Junta menegaskan, pengadilan Myanmar independen dan mereka yang ditangkap sedang menjalani proses hukum.