Pengobatan Korban Tragedi Kanjuruhan Gratis, Kemenko PMK: Jika Ada Keluhan, Segera Lapor
JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) memastikan biaya pengobatan bagi para korban Tragedi Kanjuruhan gratis.
Kemenko PMK mengimbau masyarakat yang turut berada di lokasi saat Tragedi Kanjuruhan untuk jangan mengabaikan keluhan rasa sakit karena sepenuhnya biaya pengobatan ditanggung pemerintah.
"Jika ada keluhan, segera lapor. Nanti pengobatan akan ditanggung pemerintah untuk biayanya,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK, Agus Suprapto, dalam keterangannya, Rabu, 12 Oktober.
Agus menyatakan, Kemenko PMK terus berkomitmen untuk memprioritaskan pasien yang masih dirawat di ICU dan yang masih dalam proses pemulihan di rumah sakit, agar tidak ada korban meninggal yang bertambah. Selanjutnya, beban biaya pengobatan dan perawatan gratis tersebut dikoordinasikan dengan pemerintah daerah setempat.
Menurut Agus, sebelumnya Menko PMK Muhadjir Effendi juga sudah mengatakan bahwa semua pengobatan bagi korban 100 persen gratis, tidak ada pungutan biaya.
"Kalau ada yang terlanjur dikenai biaya perawatan, mohon dikirim bukti-bukti pembayarannya, untuk kemudian diteruskan ke rumah sakit agar dibatalkan dan harus dikembalikan,” jelas Agus.
Baca juga:
- Benarkah Gas Air Mata Jadi Pemicu Kematian di Tragedi Kanjuruhan Malang?
- Pagi Ini, Banjir Masih Rendam 50 RT di Jakarta Hingga 2,2 Meter
- Jambi Macet Parah, Polisi Surati Kementerian ESDM Minta Pengiriman Batu Bara dan CPO Dihentikan Sementara
- Bupati Ingatkan Warga Lebak Banten: Cuaca Buruk akan Berlangsung Sampai 15 Oktober 2022
Sebagai informasi, jumlah korban meninggal dunia akibat tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, sebanyak 132 orang, bertambah dari data sebelumnya 131 orang. Data tersebut telah divalidasi per tanggal 11 Oktober pukul 17.00 WIB oleh Polri.
Sedangkan data jumlah korban luka-luka masih tetap, yakni 607 orang, terdiri atas 532 orang luka ringan, 49 orang luka sedang, dan 26 orang luka berat.
"Resume perubahan data korban meninggal dunia bertambah satu, jumlah total 132 orang," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Selasa 11 Oktober.
Satu orang tambahan korban meninggal dunia tersebut bernama Helen Prisella usia 21 tahun. Korban merupakan pasien di RSU Saiful Anwar Malang.
Awalnya, almarhum Helen datang ke rumah sakit pada Minggu, 2 Oktober, sebagai pasien kategori luka sedang, lalu dirawat di ruang Ranu Kumbolo RS Saiful Anwar. Setelah empat hari perawatan dipindahkan ke ruang ICU pada Rabu, 5 Oktober. Pasien lalu dinyatakan meninggal dunia pada hari Selasa, 11 Oktober, pukul 14.25 WIB.
"Berdasarkan penjelasan dokter yang merawatnya, yakni dr Syaifulloh Ghani Sp OT Wadiryan RSSA, pasien di ICU terdiagnosa dengan multiple trauma ekstra kranial (banyak trauma di luar kepala), peritoneal bleeding (perdarahan dalam perut) dan sepsis (infeksi luas). Pasien sudah sempat dilakukan cuci darah insidental (CRRT)," kata Dedi.