Menciptakan Budaya Kepatuhan saat Berlalu Lintas

RIAU - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus berupaya meningkatkan keselamatan transportasi jalan. Termasuk dengan menegakkan kepatuhan masyarakat saat berkendara di Jalan. 

"Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan pada dasarnya bertujuan untuk mendorong terciptanya kepatuhan dan budaya berlalu lintas, memastikan terpenuhinya persyaratan teknis, laik jalan kendaraan bermotor, serta kelengkapan dokumen angkutan umum," kata Sesditjen Perhubungan Darat, Marta Hardisarwono, Rabu, 25 November.

Hal tersebut disampaikannya dalam acara Rapat Kerja Teknis PPNS Bidang LLAJ Tahun 2020. Mengingat penyelenggaraan transportasi darat yang tertib, transparan, dan berintegritas. 

Berdasarkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah diatur ketentuan mengenai pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan yang memerlukan kejelasan penerapan di lapangan melalui pengaturan dalam peraturan pemerintah

"Seperti permasalahan strategis yang menyangkut restrukturisasi bidang hukum khususnya terkait implementasi UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ di mana diperlukannya paradigma baru dalam memandang penyelenggaraan transportasi darat," jelas Marta.

Lanjutnya, Marta berharap dengan diadakannya Rakernis ini dapat meningkatkan kinerja PPNS dalam rangka menyamakan visi, misi dan gerak serta langkah dalam melaksanakan amanat Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2009. 

Adapun kegiatan tersebut diikuti oleh 80 peserta yang berasal dari para PPNS bidang LLAJ di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota di Seluruh Indonesia.