Wakil Ketua PN Jaksel Jadi Ketua Majelis Hakim Dalam Kasus Brigadir J

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menetapkan susunan Majelis Hakim kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabara. Disebutkan, Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santosa menjadi ketua Majelis Hakim.

Hal ini dibenarkan Humas PN Jakarta Selatan, Djumiyanto bila Wakil Ketua PN Jakarta Selatan menjadi ketua majelis hakim kasus pembunuhan Brigadir J dan obstruction of justice.

“Susunan Majelis Hakim Ferdi Sambo, Richard Elizer, Putri Candrawati, Kuat Makruf. Ketua MajelisWahyu Iman Santosa,” kata Djumiyanto dalam pesan singkat, Senin, 10 Oktober.

“Sementara itu untuk hakim anggota yakni Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono,” sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) melimpahkan 11 bekas perkara kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin, 10 Oktober.

“Hari ini kita terima limpahan dari pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Yang diserahkan hari ini 5 berkas dan 6 berkas jadi 11 berkas ya. 5 yang menyangkut pasal 340 dan 6 menyangkut obstruction of justice,” kata Haruno