PN Jaksel Akan Terima 11 Berkas Perkara Ferdy Sambo Siang Ini
JAKARTA - Berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J akan dilimpahkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) pada Senin, 10 Oktober. Rencananya akan diserahkan sore ini, Senin 10 Oktober.
“Hari ini rencananya PN Jaksel akan menerima perkara FS dan kawan-kawan. Menurut informasinya ada 11 perkara,” kata Ketua PN Jaksel Saut Maruli Tua Pasaribu di PN Jaksel, Senin, 10 Oktober.
“Untuk berkas perkara rencananya siang ini atau sore ini lah,” sambungnya.
Saut menuturkan apabila berkas telah diterima hari ini, maka pihaknya akan menunjuk langsung Majelis Hakim untuk persidangan Ferdy Sambo dan tersangka lain.
“Dilimpahkan, maka hari ini juga PN Jaksel akan menunjuk majelis hakim yang memeriksa dan menangani perkara ini dan hari ini juga bapak ibu akan segera tahu tanggal berapa persidangannya,” tutupnya.
Sebagai informasi, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ada lima orang tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Chandrawahti, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.
Baca juga:
Mereka dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 56 KUHP.
Lalu, dalam kasus Obstruction of Justice terdapat tujuh orang ditetapkan tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rachman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.