Serapan APBD Kaltara Sudah di Atas 60 Persen per Akhir September

JAKARTA - Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 ini mengalami kenaikan cukup pesat, berdasarkan informasi Badan Keuangan dan Aset (BKAD) Kalimantan Utara, serapan APBD Kaltara tahun 2022 hingga akhir September sudah di atas 60 persen.

"Pemerintah Provinsi Kaltara, juga terus berupaya agar realisasi terus meningkat, terlebih lagi ada kemajuan dibandingkan tahun 2021 lalu," kata Gubernur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang di Tanjung Selor, Bulungan, dikutip dari Antara, Senin 10 Oktober.

Pada 2021 realisasi APBD hingga akhir triwulan III dan memasuki triwulan IV masih di bawah 50 persen. Pada triwulan IV tahun ini, realisasi APBD Kaltara sudah di atas 60 persen.

"Realisasi saat ini di atas 60 persen. Dan itu cukup cepat naiknya. Sebelumnya, beberapa bulan lalu, pada triwulan II belum mencapai 50 persen," kata Zainal.

Gubernur mengungkapkan realisasi APBD harus diperhatikan. Apalagi saat ini, sudah akhir triwulan III dan awal triwulan IV. Untuk meningkatkan realisasi, seluruh sektor dan peluang dalam meningkatkan realisasi APBD harus dimaksimalkan.

"Ini kepercayaan kami dan sebagian besar 75 persen anggaran dari DBH (Dana Bagi Hasil). Jadi itu terkontrol. Jika realisasi bagus, maka dana transfer juga akan lancar," katanya.

Ia memastikan realisasi sesuai dengan perencanaan. Secara kendala, tidak terlalu ada hal yang bersifat bisa menghambat.

"Jadi harus dipacu lagi. Jika lihat kondisi saat ini, realisasi cukup naik secara signifikan," kata Zainal.

Ritme realisasi APBD di triwulan IV, pada bulan November maupun Desember bisa mencapai 90 persen. Apalagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah memiliki strategi.

"Saya yakin bisa. Karena berkaca dari pengalaman sebelumnya, realisasi di akhir melonjak naik. Dan itu biasa terjadi," ujarnya.

Percepatan terhadap realisasi belanja pada APBD ini menjadi salah satu arahan Presiden Joko Widodo. Gubernur mengatakan realisasi belanja daerah sangat berperan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi secara nasional.

Selain itu, pemerintah daerah juga diwajibkan mengalokasikan paling sedikit 40 persen anggaran pengadaan barang dan jasa dalam APBD membeli produk dalam negeri.

"Kalau ada pengajuan APBD dari daerah, lampirannya harus dilihat apakah sudah mencantumkan rencana pembelian barang dalam negeri yang 40 persen. Kalau tidak ada akan ditolak Kemendagri," jelasnya.

Penggunaan produk dalam negeri bakal membantu jajaran pemerintah daerah terhindar dari potensi pelanggaran hukum. Lebih dari itu, pembelian barang dan jasa melalui e-Katalog dapat pula membantu pemerintah daerah mengetahui harga barang dan jasa secara terukur dan transparan.

Dikatakannya, ribuan item produk lokal UMKM akan dimasukkan ke dalam e-Katalog supaya mudah diakses untuk pembelian kebutuhan barang dan jasa.

"e-Katalog dapat mengantisipasi celah korupsi, mempercepat realisasi belanja barang dan jasa, serta meningkatkan pendapatan masyarakat melalui UMKM," katanya.