Polisi Tangkap Roy Marthen Buronan Kasus Mutilasi 4 Warga Mimika
TIMIKA - Terduga pelaku kasus mutilasi empat warga Kabupaten Nduga, Timika, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), akhirnya ditangkap.
Tim gabungan Satgas Damai Cartenz dan Polres Mimika, menangkap Roy Marthen Howai pada Sabtu, 8 Oktober.
"Benar yang bersangkutan sudah ditangkap sekitar pukul 15.00 WIT lalu, dan saat ini masih diperiksa," kata Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra, seperti yang dilansir dari Antara.
Diberitakan sebelumnya, enam prajurit TNI bersama empat warga sipil melakukan pembunuhan terhadap empat warga Kabupaten Nduga di Timika dengan cara memutilasi tubuh korban dan memasukkannya dalam karung.
Empat warga yang menjadi korban mutilasi adalah Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Leman Nirigi, dan Atis Tini. Kini bagian tubuh yang ditemukan sudah dimakamkan secara tradisional.
Keempat warga Nduga dibunuh dengan cara dimutilasi tanggal 22 Agustus 2022 di SP 1 Timika.
Dari keterangan para saksi saat rekonstruksi yang dilaksanakan di Timika, Sabtu, 3 September, terungkap rencana pembunuhan dipimpin tersangka yang adalah anggota TNI AD. Sedangkan sasaran korbannya ditentukan oleh RMH.
Menurut informasi yang diperoleh 10 tersangka dalam kasus itu adalah Mayor HF, Kapten DK, Prajurit Kepala PR, Prajurit Satu RAS, Prajurit Satu PC, Prajurit Satu R, APL alias Jeck, DU, R, dan RMH.
Baca juga:
- Warga Lombok Timur Tak Kunjung Pulang dari Mencari Madu di Hutan, Tim SAR Gabungan Fokus Mencari di Beberapa Titik
- Kadis BKPSDM Karawang Jadi Tersangka Penganiayaan Wartawan
- KPK Duga Saksi Lukas Enembe Dihalangi, MAKI Ingatkan Soal Perintangan Penyidikan
- Polri Ungkap Fakta Baru Tragedi Kanjuruhan Malang, Hanya 2 Pintu Darurat yang Tersedia, Sisanya Terkunci