Kejati Bali Selidiki Pengelolaan Dana SPI Universitas Udayana

DENPASAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali  menyatakan tengah melakukan penyelidikan terhadap beberapa orang pejabat penting dalam lingkup Universitas Udayana, Bali terkait pengelolaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) di Universitas tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Kejati Bali Luga Harlianto menjelaskan untuk sementara penyelidikan terhadap beberapa pejabat Universitas Udayana tersebut tergolong dalam tahap awal untuk memperjelas status hukum dengan melakukan pemanggilan terhadap beberapa pejabat yang menjadi pokok penyelidikan.

"Penyelidikan itu harap dipahami sebagai proses untuk mengetahui apakah dalam suatu peristiwa ada perbuatan pidana atau tidak. Nah, dalam hal ini, kami melakukan penyelidikan itu dengan mengumpulkan data dan keterangan dari beberapa pejabat, dari pihak yang dimintai keterangan dalam rangka penyelidikan," kata dia di Denpasar, Bali, Jumat, 7 Oktober.

Penyelidikan terhadap beberapa orang pejabat Kampus Universitas Udayana Bali itu, kata Luga, belum masuk dalam kategori sebagai dugaan, tetapi masih sebatas mengumpulkan keterangan tentang adanya tindak pidana atau tidak, sesuai atau tidaknya keterangan yang dalam hukum dikategorikan sebagai tahap awal setiap proses peradilan pidana.

Tahap penyelidikan dalam hal ini mengumpulkan data dan keterangan, kata Luga merupakan proses yang dilalui oleh setiap orang ketika berhadapan dengan sebuah proses hukum.

Luga Harlianto mengatakan terkait pemanggilan terhadap beberapa pejabat Udayana Bali, pihaknya telah terlebih dahulu memberikan surat pemberitahuan kepada Rektor Universitas Udayana. Atas surat tersebut, beberapa pejabat itu telah diminta keterangan oleh penyidik Kejati Bali.

"Tentunya, orang-orang yang kami mintai keterangan ini kan berada di dalam lingkup kerja. Rektornya memang tentu harus kami sampaikan bantuan dengan menyampaikan surat," kata Luga Harlianto.

Selain itu, kata Luga Harlianto, pihak Kejati Bali belum dapat memastikan benar atau tidaknya pungutan liar dalam proses perekrutan mahasiswa baru di Universitas Negeri terbesar di Bali dan Nusa Tenggara tersebut.

Lima pejabat Universitas Udayana yang dimintai keterangan oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali berdasarkan surat bernomor B-2069/N.I.5/Fd.I/09/2022 yang ditandatangani oleh Asisten Tindak Pidana Khusus, Jaksa Utama Pratama Agus Eko Purnomo.

Kelima orang yang dipanggil oleh Kejati Bali menjabat sebagai Kepala Biro Keuangan, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM), Kepala Biro Akademik Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Koordinator Akademik dan Statistik, serta Sub Koordinator Umum dan Keuangan pada Fakultas Kedokteran.

Sementara itu, Juru bicara Universitas Udayana Bali Putu Ayu Asty Senja Pratiwi dalam keterangan pers yang diterima melalui media penyampaian pesan WhatsApp di Denpasar, Bali, Jumat malam membenarkan bahwa sejumlah pejabat di lingkungan universitas Udayana Bali dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi Bali dan telah memenuhi panggilan tersebut.

Dalam kesempatan itu, kata dia, para pejabat dari Universitas Udayana telah memberikan keterangan sesuai materi pertanyaan yang diajukan oleh penyidik guna membuat terang jalannya proses penyelidikan dengan membawa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan materi penyidikan.

Dia menjelaskan pemanggilan terhadap beberapa pejabat tersebut terkait penyelidikan penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru jalur mandiri dan dana penelitian tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun akademik 2022/2023.

"Semua pejabat tersebut telah memberikan keterangan yang pada pokoknya memberikan penjelasan bahwa tugas-tugas yang dijalankan adalah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, sesuai pula dengan sistem dan tupoksinya masing-masing, sehingga antara aturan dan mekanisme pelaksanaan adalah sejalan dengan aturan hukum yang dimaksud," kata Putu Ayu Asty Senja Pratiwi.

Hingga kini,  penyelidikan terhadap penggunaan dana SPI tersebut masih dalam proses yang ditangani penyidik Kejaksaan Tinggi Bali.