Curi Mobil Pikap dengan Modus Perempuan Nebeng, 2 Perampok Bawa Kapak di Binjai Diringkus

MEDAN - Tim Unit Reskrim Polsek Binjai Timur, Sumatera Utara, menangkap 2 pria anggota kawanan perampok mobil pikap. Kedua pelaku yakni ZFS (37) dan HS (23). 

Kasi Humas Polres Binjai Iptu Junaidi menjelaskan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan korbannya berinisial ST (42) ke Polsek Binjai Timur.

Laporan korban, tercatat dengan nomor: LP/B/88/X/2022/SPKT/Polsek Binjai Timur/Polres Binjai/Polda Sumut, Tanggal 3 Oktober 2022.

Iptu Junaidi mengatakan, perampokan itu terjadi pada Senin 3 Oktober, dini hari di areal lahan PTPN 2, Jalan Bangau, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur. Saat itu, korban sedang mengendarai mobil pikap dengan arah ke Kota Medan. 

"Setibanya di Km 16, korban diberhentikan oleh seorang perempuan dengan alasan hendak menumpang ke Medan," kata Iptu Junaidi, Kamis 6 Oktober. 

Namun, sekitar 50 meter kemudian, 4 orang laki-laki yang tidak dikenal dengan mengendarai 2 unit sepeda motor tiba-tiba memberhentikan mobil korban. Seorang pria, terlihat korban sedang menenteng sebuah kapak. 

"Lalu mengatakan kalau perempuan itu adalah istrinya. Selanjutnya mereka menurunkan perempuan tersebut dan mengarahkan korban untuk putar balik arah Binjai," ucapnya.

Setiba di lokasi, korban yang merasa curiga dan terancam keselamatannya segera mematikan mesin mobil dan mencabut kunci kontaknya. Korban lalu melompat keluar mobil menuju arah semak-semak dan berlari menjauh. 

"Beberapa saat kemudian korban kembali lagi ke areal lahan PTPN 2 tempat korban menghentikan kendaraannya. Namun mobil tersebut sudah tidak ada lagi, sehingga dirinya membuat laporan ke polisi," bebernya.

Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek Binjai Timur AKP A Pardede langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Alex Pasaribu untuk mengungkap kasus tersebut dan melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi keberadaan pelaku. 

"Kemudian petugas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku ZFS di Desa Tanjung Pama, Kecamatan Kutalimbaru, Selasa 4 Oktober malam," ucapnya. 

Selanjutnya, ZFS diboyong ke Markas Polsek Binjai Timur untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan. Berdasarkan pengakuan ZFS, petugas kembali meringkus pelaku HS di Simpang Megawati, Kecamatan Binjai Timur. 

"Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui semua perbuatannya yang merampok mobil pickup milik korban," ujarnya. 

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti mobil pikap serta sebuah kapak telah diamankan di Markas Polsek Binjai Timur untuk penyidikan. Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya. 

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana," kata dia.