Usai Dilimpahkan ke Kejagung, Ferdy Sambo Lantang Sebut Putri Candrawathi Tak Bersalah
JAKARTA - Ferdy Sambo akhirnya buka suara usai dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice. Dia tegas menyatakan istrinya, Putri Candrawathi, yang juga berstatus tersangka tak bersalah.
"Istri saya tidak bersalah, tidak melakukan apa-apa," kata Ferdy Sambo di Kejaksaan Agung, Rabu, 5 Oktober.
Justru, istrinya itu diklaim sebagai korban dalam kasus tersebut. Alasannya Putri Candrawathi telah dilecehkan oleh Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"(Putri Candrawathi, red) justru menjadi korban," kata Sambo.
Sedianya, Putri Candrawathi merupakan satu dari lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Baca juga:
- Jokowi Mengaku Telepon Presiden FIFA Infantino Bahas Kanjuruhan Sampai Posisi Indonesia Tuan Rumah di Piala Dunia U-20
- Setelah Pemeriksaan Kesehatan, 11 Tersangka Kasus Brigadir J Batal Ditampilkan di Bareskrim
- Anies Bilang Banjir Cepat Surut karena Sumur Resapan Tapi Pemprov Terjunkan Ratusan Pompa Sedot Air
- Rp6.445 Triliun Adalah Angka yang Diperlukan Negeri ini untuk Bangun Infrastruktur Hingga 2024
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, Putri disebut berperan mengikuti skenario yang dibuat oleh suaminya.
Kemudian, mengarahkan atau mengajak Brigadir J ke rumah dinas suaminya yang berada di kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Rumah dinas itu diketahui merupakan lokasi pembunuhan Brigadir J.