Polisi Tangkap 12 Pelaku Pembakar Surat Suara Pilkades di Manggarai Barat NTT
KUPANG - Aparat Polres Manggarai Barat dan Brimob Kompi 4 Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, menangkap 12 pelaku yang diduga membakar surat suara saat Pemilihan Kepala Desa Wae Jare, di Manggarai Barat, pada 29 September.
Kapolres Manggarai Barat AKBP Felli Hermanto mengatakan 12 terduga pelaku itu ditangkap Senin (3/10) pagi di kediamannya masing-masing.
"Mereka dijemput di rumahnya masing-masing untuk dilakukan pemeriksaan terkait kasus yang terjadi pada 29 September lalu di TPS 01 Lalang, di Desa Wae Jare, Kecamatan Mbeliling, Kabupaten Manggarai Barat,” katanya dilansir ANTARA, Senin, 3 Oktober.
Selain melakukan pembakaran surat suara, para terduga melakukan perusakan tempat pemungutan suara (TPS) yang meresahkan banyak pihak.
Para terduga yang membakar surat suara dan merusak TPS adalah pendukung salah satu calon kepala desa yang kalah dalam pemilihan kepala desa di daerah itu.
"Hasil pemeriksaan sementara diketahui mereka melakukan perusakan dan pembakaran surat surat karena tidak terima calon kepala desa yang didukungnya kalah," ujar AKBP Felli.
Padahal, kata dia, sebelumnya aparat kepolisian yang berjaga untuk pengamanan pilkades sudah mengimbau agar para pendukung tidak melakukan hal-hal yang anarkis.
Baca juga:
- Dideklarasikan Jadi Capres NasDem, Anies Baswedan: Bismillah Kami Terima, Kami Siap
- Jokowi: Sebentar Lagi Kita Nyatakan Pandemi Sudah Berakhir!
- Kasus Brigadir J, AKP Rifaizal Samual Jadi Anggota Polri ke-19 yang Jalani Sidang Etik Hari Ini
- Polisi Akan Panggil Baim Wong dan Paula Terkait Konten Prank Laporan KDRT
Namun, lanjut dia, justru tidak didengar oleh para pendukung salah satu kepala desa yang ikut menjadi calon kades.
Saat ini proses penyelidikan dan pemeriksaan 12 orang pelaku itu masih terus dilakukan Satreskrimsus Polres Manggarai Barat.
Menurut Kapolres, kejadian seperti itu sepatutnya tidak boleh ditiru siapa pun karena merusak demokrasi apalagi sudah mengganggu kamtibmas di daerah tersebut.