Polda Sumbar Ungkap Peredaran Pupuk Oplosan

PADANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat mengungkap tindak pidana peredaran pupuk oplosan yang dijual kepada petani.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Dwi Sulistyawan mengatakan polisi menangkap seorang pria berinisial ABR yang merupakan Direktur CV Anugerah Tani Makmur Gresik yang memproduksi pupuk NPH Nt Phoska.

Menurut dia, penangkapan ini dilakukan setelah adanya temuan di masyarakat terkait penjualan pupuk murah dibandingkan harga resmi yang ditetapkan pemerintah.

Polisi menemukan keberadaan pupuk ini pada 21 Juni 2022 di Kecamatan Pancung Soal Pesisir Selatan dan petugas melakukan penyelidikan lalu ditemukan kembali pada 17 Agustus 2022 di sebuah kios tani di Talang, Kabupaten Solok.

Pupuk dari CV ATM ini dijual kepada petani Rp120 ribu satu karung, sementara pupuk dengan merek yang sama resminya dijual Rp400 ribu per karung untuk pupuk bersubsidi dan Rp800 ribu untuk pupuk nonsubsidi.

Kombes Dwi mengatakan petugas kemudian mengambil sampel pupuk tersebut dan mengirimkan ke laboratorium di Medan, Sumut. Hasilnya kandungan pupuk tak sesuai dengan d labelnya yang terdiri atas Nitrogen 15 persen, Fosfat 15 persen, Kalium 15 persen, dan Sulfur 10 persen.

"Kandungan pupuk hanya nol koma sekian persen dan jauh berkurang dari label tersebut," kata dia.

Pupuk ini diperdagangkan di Sumbar sejak awal 2021 dan setiap bulan masuk sebanyak 100 ton dengan Rp120 ribu hingga Rp150 ribu dengan berat 50 kilogram.

"Kita melakukan pemanggilan kepada pelaku dan pada panggilan kedua, pemilik CV ATM datang dan kita lakukan penangkapan," kata dia.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Adip Rojikan mengatakan petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa surat hasil laboratorium Balai Standarisasi Pelayanan Jasa Industri Medan, 13 ton pupuk atau 260 karung berukuran 50 kilogram merek Nt Phoska, lembaran penjualan pupuk, faktur penjualan, surat rekap stok, uang tunai hasil pembayaran saksi yang membeli pupuk kepada pelaku sebesar Rp13.200.000, dan lainnya.

Pelaku disangkakan dengan Pasal 61 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana kurungan lima tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

"Kita tidak lekatkan Pasal TPPU karena pelaku ini sifatnya UMKM dan awalnya dia berniat membantu petani untuk mendapatkan pupuk dengan harga yang lebih murah namun menggunakan cara tersebut," kata dia.