Nilai Bukan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Tak Lanjutkan Laporan Penyebaran Tabloid Anies Baswedan
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI memutuskan untuk tidak menindaklanjuti laporan Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi yang melaporkan penyebaran tabloid terkait Anies Baswedan di sejumlah masjid Kota Malang.
Berdasarkan hasil kajian awal, Anggota Bawaslu RI Puadi menyatakan bahwa penyebaran tabloid tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Laporan pelapor belum terdapat dugaan pelanggaran Pemilu karena belum adanya peserta pemilu yang ditetapkan oleh KPU dalam Pemilu tahun 2024," kata Puadi dalam konferensi pers di kantor Bawaslu RI, Kamis, 29 September.
Mengingat belum masuknya masa penetapan peserta pemilu dan masa kampanye, Puadi menilai syarat formil dan materil dalam laporan yang dilayangkan Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi tidak terpenuhi.
"Merupakan hal yang secara faktual tidak bisa dipenuhi oleh pelapor. Sehingga, meskipun pelapor diberi kesempatan untuk memenuhi syarat tersebut. Hal tersebut tidak mungkin dapat dipenuhi oleh pelapor," ungkap Puadi.
Pada Selasa, 27 September lalu, kelompok yang mengatasnamakan Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi melaporkan Anies dan pendukungnya ke Bawaslu terkait penyebaran tabloid dengan judul "Mengapa Harus Anies Baswedan" di masjid hingga pasar Kota Malang, Jawa Timur.
Koordinator Nasional Sipil Peduli Demokrasi, Miartiko Gea menyebut pelaporan kepada Anies ditengarai adanya dugaan pelanggaran kampenye, yakni kampanye Pemilu 2024 di luar jadwal.
"Kita hari ini melapor ke Bawaslu RI terkait dengan dugaan terjadinya kampanye terselubung yang dilakukan oleh Anies, pendukung anies Baswedan di Kota Malang ya, kota Malang. Terjadi penyebaran tabloid di tempat-tempat ibadah," ujar Miartiko di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat.
Pelaporan ini disampaikan kepada Bawaslu dengan bukti tabloid dalam bentuk fisik dan salinan digital. Lalu, terdapat juga saksi yang diklaim mengetahui adanya penyebaran tabloid tersebut.
Meskipun tak menyertakan pasal yang dilaporkan atas Anies, Miartiko menyebut hal ini tetap bisa dibilang sebagai pelanggaran kampanye. Sebab, tahapan Pemilu 2024 telah dimulai.
Baca juga:
- Bawaslu Kaji Laporan Soal Penyebaran Tabloid Anies Baswedan di Masjid Kota Malang
- Dilaporkan ke Bawaslu Soal Penyebaran Tabloid di Masjid Kota Malang, Anies Tertawa
- Wamenkes: 40,2 Juta Vaksin COVID-19 Kedaluwarsa Dipisahkan
- Petugas Posyandu Tangerang Kasih Paracetamol Kedaluwarsa, DPR: Teliti, Tidak Boleh Abai
"Kami melihat bahwa ini menjadi salah satu poin pelanggaran karena tahapan pemilu kan sudah mau mulai. Maka, kami dari Kornas PD, Koordinator Nasional Sipil Peduli Demokrasi, menganggap bahwa ini masuk kategori pelanggaran pemilu. Lalu kami melaporkan ke Bawaslu RI untuk mulai diproses," imbuhnya.