Polda Bengkulu Sita 2,3 Juta Batang Rokok Ilegal
BENGKULU - Tim Subdit Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu menggagalkan dan menyita 2,3 juta lebih batang rokok tanpa cukai dan merek yang masuk dari wilayah Jawa ke Bengkulu.
"Barang ini dibawa dengan menggunakan jasa angkutan barang yang masuk dari wilayah Jawa kemudian masuk ke Bengkulu," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Dodi Ruyatman di Kota Bengkulu dilansir ANTARA, Kamis, 29 September.
Kendaraan yang mengangkut rokok tanpa merek cukai tersebut dihadang di desa Teladan kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Saat dilakukan pemeriksaan, berdasarkan dari keterangan surat jalan asal rokok tersebut berasal dari Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Selanjutnya ratusan rokok ilegal dan pengendara mobil tersebut di bawa ke Mapolda Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan lanjut.
"Kami dari pihak kepolisian melakukan penyitaan jutaan rokok tanpa merek cukai, selanjutnya akan diserahkan ke Bea Cukai Bengkulu," ujarnya.
Baca juga:
- Telaah Kasus Lukas Enembe Murni Hukum Atau Terkait Politik, AHY Singgung Intervensi Elemen Negara
- Bela Puan yang Dicibir Publik karena Wajah Cemberut, Politikus PDIP: Mungkin Waktu Itu Lelah, Selama Ini Selalu Senyum
- Sidang Ferdy Sambo Bersifat 'High Profile', KY Siap Pantau Bahkan Wacanakan Safe House untuk Hakim
- Dapat Kado Ultah Kiriman Kawan di Kanada, Bule New Zealand di Bali Ditangkap karena Ternyata Isi Paketnya Kokain
Dalam pengungkapan kasus rokok tanpa cukai tersebut, pihaknya menyita barang bukti berupa satu unit mobil colt diesel warna kuning dengan box warna hitam, serta 117.600 bungkus rokok Milan 20 jaya non-cukai.
Selanjutnya, ratusan bungkus rokok ilegal dan tersangka tersebut langsung diserahkan ke Bea Cukai Bengkulu. Sebab tindak lanjut penanganan kasus rokok ilegal tersebut berada di bawah penyidikan Bea Cukai.