Alasan Anies Baswedan Reklamasi Pulau G, Lika-liku Panjang Harapan di Teluk Jakarta

YOGYAKARTA - Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta, mengintruksikan reklamasi Pulau G menjadi kawasan permukiman. Di akhir masa jabatannya yang akan selesai pada 16 Oktober 2022, Anies menetapakan kawasan Pulau G sebagai zona ambang. 

Keputusan yang diambil Anies tersebut membuat beberapa pihak heran. Pasalnya dulunya Anies ngotot menentang reklamasi. Pada 2018, Anies meminta Badan Pertanahan Nasional untuk membatalkan perizinan sejumlah pulau, salah satunya adalah Pulau G. 

Anies Baswedan dinilai tidak konsisten soal janjinya menolak reklamasi. Proyek reklamasi sebelumnya sudah digagas oleh mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Sejak pemerintahan dipegang Anies, kebijakan reklamasi melalui jalan panjang hingga akhirnya kini ditetapkan sebagai zona ambang. 

Alasan Anies Baswedan Reklamasi Pulau G

Anies Baswedan membuat keputusan untuk menjadi hasil reklamasi Pulau G sebagai kawasan permukiman. Pada 27 Juni 2022, Anies menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencan Detail Tata Ruang (RDTR). 

Pasal 192 ayat (2) Pergub Nomor 31 Tahun 2022 memuat aturan fungsi Pulau G untuk kawasan permukiman. “Kawasan Reklamasi Pulau G sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diarahkan untuk kawasan permukiman.”

Dalam pasal tersebut juga diatur mengenai zona ambang dan dua kriteria penetapan kawasan zona ambang. Pertama, zona ambang diterapkan pada kawasan dengan kriteria perluasan daratan, reklamasi, lahan cadangan, tanah timbul atau area belakang tanggul Nation Capital Intergrated Coastal Development (NCICD) yang belum ditentukan pemanfaatan ruangnya. 

Kedua, zona ambang juga diterapkan pada  kawasan dengan kriteria perluasan daratan atau reklamasi yang sudah memperoleh persetujuan pelaksanaan reklamasi dari menteri urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. 

Zona ambang yang dimaksud meliputi: Kawasan reklamasi Pulau G, Kawasan perluasan Ancol, Kawasan Rorotan sebagai lahan cadangan, Kawasan belakang tanggul pantai. 

Pergub juga mengatur peruntukan lahan bisa diajukan oleh pemohon atau pengelola kawasan dengan mengajukan proposal pengembangan. Dalam proposal tersebut harus mempertimbangkan sisi ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup serta dinamika pembangunan. 

Perjalanan Panjang Kebijakan Reklamasi Pulau G

Reklamasi Pulau G dan kawasan lain di Jakarta sudah dikerjakan pada era pemerintahan Ahok. Tujuan reklamasi tersebut untuk dijadikan kawasan permukan hingga tempat mendirikan usaha. Reklamasi digagas karena ketersediaan lahan yang semakin menipis di ibukota dan tingginya kepadatan penduduk. 

Pada tahun 2018, Anies atau Pemprov DKI menarik surat-surat penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk Pulau C, D, dan G. Namun BPN menyatakan tidak bisa memenuhi permintaan Anies karena penerbitan sertifikat sudah seusai dengan hukum pertanahan. 

Pada November 2018, Anies meneken Keputusan Gubernur Nomor 1744 Tahun 2018 tentang Penamaan Kawasan Pantai Kita, Kawasan Pantai Maju, dan Kawasan Pantai Bersamaan Kota Administrasi Jakarta Utara. Nama Pulau C, D, dan G, pun diganti sebagaimana penamaan adalam Kepgub tersebut. 

Pada 13 April 2020, Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta Bogor Depok Tangerang Bekasi Puncak dan Cianjur. 

Jokowi mengizinkan pembangunan di pulau-pulau reklamasi yang sudah terbentuk, yakni Pulau C, D, G, dan N. Empat pulau tersebut digolongkan dalam zona budi daya nomor 8 alis ‘zona B8’. 

Permintaan memperpanjang izin reklamasi Pantai Jakarta Pulau G juga kemudian datang dari Mahkamah Agung. Sesuai yang tertuang dalam putusan MA bahwa izin reklamasi sudah diatur secara detail dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2012. 

Kini Pulau G sudah ditetapkan untuk dijadikan kawasan permukiman. Alasan Anies Baswedan reklamasi Pulau G adalah utnuk mengakomodasi kebutuhan masyakat mengingat ketersediaan lahan yang semakin berkurang. 

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI . Kamu menghadirkan terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.