Eks Bendahara Bawaslu Banjar Palsukan Tanda Tangan Gelapkan Anggaran Pemilu 2020 Rp1,3 Miliar
BANJARMASIN - Mantan Bendahara Pengeluaran Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Saupiah terdakwa perkara korupsi disebut saksi memalsukan tanda tangan untuk menggelapkan anggaran Pemilu 2020 sebesar Rp1,3 miliar.
"Saat menyelewengkan dana kas Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Banjar terdakwa mengakui telah memalsukan tanda tangan saya," kata Sekretaris Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Banjar Rahmat Hidayat dalam keterangannya sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Banjarmasin dilansir ANTARA, Rabu, 28 September.
Rahmat yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Banjar mengakui tanda tangannya diperlukan oleh terdakwa karena syarat untuk mencairkan dana kas di Bank Kalsel menggunakan cek yang harus tertera pula tandatangannya sebagai PPK.
Bahkan sebelum bergulir ke ranah hukum, saksi telah mengkonfrontasi terdakwa terkait begitu banyaknya dana yang seharusnya dikembalikan ke kas daerah, namun justru tak ada di rekening kas Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Banjar.
Di hadapan Ketua Majelis Hakim, Jamser Simanjuntak, bersama dua hakim anggota Ahmad Gawi dan Arief Winarno, saksi menyebut kejanggalan tak hanya sekali terjadi.
Terdakwa pun beberapa kali terkesan menghindar ketika diminta membuat rekap pertanggungjawaban penggunaan dana.
Baca juga:
- Tak Hanya Pembunuhan Berencana Brigadir J, Berkas Kasus Obstruction of Justice Ferdy Sambo juga Lengkap
- Eks Jubir KPK Sekaligus Aktivis Antikorupsi Febri Diansyah Jadi Pengacara Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo
- Puan Maharani Menimbang-nimbang Pilpres 2024: Insyaallah Akan Ada Teman untuk Menuju 2024
- Pejabat Pro-Rusia Klaim Kemenangan Referendum, PBB Tegaskan Komitmen Terhadap Integritas Teritorial Ukraina
Terdakwa juga sempat merancang dan memainkan sandiwara ketika mengaku menjadi korban perampokan hingga dana senilai kurang lebih Rp1,3 miliar raib. "Padahal dana seharusnya menjadi bagian dari Rp1,9 miliar yang bakal dikembalikan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Banjar kepada Pemkab Banjar setelah selesainya Pilbup Banjar," kata saksi.
Dalam perkara ini jaksa penuntut umum, Setyo Wahyu, mendakwa Saupiah dengan dua pasal tindak pidana korupsi.