Jadi Kuasa Hukum Ferdy-Putri, Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang Berguru ke 5 Ahli Hukum

JAKARTA - Eks Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah dan eks pegawai KPK Rasamala Aritonang telah berdiskusi dengan lima ahli hukum sebelum menjadi pengacara eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Keduanya menjadi pengacara di kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Josua Hutabarat atau Brigadir J.

"Sebagai bentuk keseriusan kami untuk mendampingi perkara secara objektif kami telah melakukan sejumlah hal, yaitu melakukan diskusi dengan lima hukum. Tiga profesor dan dua doktor ilmu hukum dari empat perguruan tinggi," kata Febri dalam konferensi pers di Hotel Erian, Jakarta Pusat, Rabu, 28 September.

Selain itu, Febri dan Rasamala bersama tim lainnya telah melakukan rekonstruksi di rumah Magelang. Kemudian, mempelajari seluruh berkas maupun keterangan pihak yang relevan sudah dilakukan.

Tak sampai di sana, tim hukum Ferdy dan Putri juga melakukan diskusi dengan lima psikolog. "Ada guru besar psikologi, ahli psikologi klinis, dan psikologi forensik," tegas Febri.

Kemudian, pokok perkara pembunuhan dan pembunuhan berencana juga dilakukannya bersama tim.

Berikutnya, Febri bersama Rasamala sudah bertemu dengan Putri dan Ferdy secara langsung. Sebelum keduanya menandatangani surat kuasa, dia sudah menyatakan akan melakukan pendampingan hukum yang objektif.

"Pendampingan hukum yang akan dilakukan bersama tim adalah pendampingan hukum secara objektif, tidak membabi buta, tidak menyalahkan yang benar dan tidak membenarkan yang salah," ujarnya.

Eks Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. (Antara)

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut berkas lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir sudah lengkap. Lima tersangka tersebut adalah Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

"Hari ini kami nyatakan lengkap terkait pembunuhan berencana," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana.

Dia menjelaskan, berkas kasus pembunuhan ini sempat diserahkan oleh penyidik Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung. Namun, sempat dikembalikan dan karena penyidik diminta memperbaiki sesuai petunjuk jaksa penyelidik.

Setelah diperbaiki, lanjut dia, Bareskrim mengirim kembali berkas perkara tersebut ke Kejagung. Jaksa kemudian memeriksa kembali kelengkapan formil dan materil dari berkas perkara tersebut.