Hakim Itong Isnaeni Dituntut 7 Tahun Penjara

SIDOARJO - Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat dituntut dengan hukuman tujuh tahun penjara dalam sidang lanjutan dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai terdakwa terbukti menerima suap dalam perkara pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Itong Isnaeni Hidayat dengan pidana penjara selama 7 tahun, dan membayar denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan serta wajib menjalani tahanan," kata jaksa Wawan Yunarwanto dilansir ANTARA, Selasa, 27 September.

Dia mengatakan, jaksa berkeyakinan bahwa hakim Itong telah menerima suap dari beberapa perkara yang ditanganinya sebagai hakim PN Surabaya.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf c UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujarnya.

Hakim nonaktif Itong juga diganjar dengan tuntutan membayar uang pengganti sebesar Rp390 juta.

"Dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka hakim Itong wajib menjalani hukuman pengganti selama 1 tahun kurungan," katanya.

Kuasa hukum Itong Inaeni Hidayat, Mulyadi mengatakan atas tuntutan hakim Itong, kuasa hukumnya berencana mengajukan nota pembelaan (pleidoi).

"Kami akan ajukan pleidoi, pada saatnya sidang berikut, karena tuntutan tersebut tidak sesuai dengan bukti-bukti yang ada," kata Mulyadi.