Main di Pantai Tiku Sumbar Saat Jam Pelajaran, 26 Pelajar Diciduk Satpol PP
SUMBAR - Satpol PP mengamankan sebanyak 26 pelajar Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar) yang bolos. Mereka kedapatan bermain di objek wisata Pantai Tiku saat jam pelajaran pada Selasa 27 September.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Agam, Yul Akmar, mengatakan 26 pelajar itu berasal dari dua SMP dan empat SMA di wilayah setempat.
"Mereka kita amankan saat bermain di Objek Wisata Pantai Tiku saat jam pelajaran dimulai," katanya di Lubukbasung, Sumbar, dikutip dari Antara, Selasa 27 September.
Ia mengatakan, 26 pelajar yang terdiri dari siswa dan siswi itu langsung dibawa ke halaman Kantor Camat Tanjungmutiara untuk pendataan dan pembinaan.
Setelah itu, pihak sekolah langsung dipanggil dan mereka diminta membuat surat pernyataan agar mereka tidak mengulangi lagi.
Surat pernyataan itu langsung ditanda tangani oleh pelajar dan pihak guru perwakilan sekolah.
"Mereka kita serahkan kepada pihak sekolah untuk pembinaan lanjutan," imbuhnya.
Baca juga:
- KIB Disebut Koalisi Ecek-Ecek, PAN Singgung Koalisi NasDem, PKS dan Demokrat Hanya Fatamorgana Tanpa Deklarasi
- KPK Tak Menutup Kemungkinan Terapkan Pasal Perintangan Penyidikan ke Pengacara Lukas Enembe
- Balasan KPK Soal Lukas Enembe Klaim Sakit: Silakan Datang ke Jakarta, Kami Lakukan Asesmen
- Anies Baswedan Izinkan Rumah Hingga 4 Lantai, PDIP: Dia Sedang Ambil Hati Kalangan Menengah Atas
Ia mengakui, Satpol PP Agam rutin melakukan razia bagi pelajar yang bolos saat jam pelajaran dalam mengantisipasi tawuran sesama pelajar.
Selain itu, Satpol PP Agam juga kerap merazia penginapan, artis sawer, minuman keras, bangunan yang memakai fasilitas umum, hiburan orgen tunggal di atas pukul 00.00 WIB dan lainnya.
Razia tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan perda lainnya.
"Razia itu rutin kita gelar setiap saat dalam menjaga ketertiban umum dan ketertiban masyarakat," katanya.
Dengan cara itu, tambah dia, dapat meminimalisir perbuatan yang melanggar norma adat, agama dan lainnya di wilayah Agam.