Sorong Usul WPR Cegah Tambang Timah Ilegal, Pj Gubernur Bakal Undang Bupati dan Wali Kota Seluruh Babel

BABEL - Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Ridwan Djamaluddin, mengatakan bakal melakukan pertemuan dengan bupati dan wali kota di wilayahnya untuk mempercepat usulan penetapan Wilayah Tambang Rakyat (WPR) kepada Kementerian ESDM.

Menurut Ridwan, legalitas tambang masyarakat perlu diperjuangankan untuk menekan aktivitas pertambangan timah ilegal di Babel.

"Kami segera mengumpulkan bupati dan wali kota untuk mempercepat pengusulan WPR agar masyarakat dapat menambang timah secara legal," kata Ridwan di Pangkalpinang, Babel, dikutip dari Antara, Selasa 27 September.

Ia mengatakan, usulan WPR ini juga upaya Babel untuk meminimalisasi kegiatan penambangan ilegal yang merusak lingkungan, hingga menekan korban kecelakaan tambang yang merugikan negara lantaran penambangan tanpa izin.

"Sebaran lahan rusak akibat tambang ilegal ini sudah mencapai 62.423 hektare, belum lagi korban kecelakaan akibat pertambangan tanpa izin dan ditambah potensi kerugian negara, baik berupa royalti maupun dari iuran tetap," ujarnya.

Ia mengklaim, pemerintah tidak pernah bermaksud ingin menyusahkan masyarakat, namun ingin mengupayakan titik temu antara kebutuhan masyarakat dan regulasi. Salah satunya melalui percepatan usulan WPR ini.

"Dalam pengusulan WPR nanti, ada beberapa syarat teknis yang harus dipenuhi. Misalnya, syarat kajian lingkungan hidup strategis yang diminta KLHK," ucapnya.

Ia menegaskan, tidak akan menoleransi pertambangan tanpa legalitas ini, karena kerusakan yang ditimbulkan tambang ini sangat besar.

"Saya berusaha adil, bukan hanya bagi penambang, tetapi juga bagi para petani, nelayan dan anak cucu kita di masa depan," pungkasnya.