Kebijakan Restorative Justice Jaksa Agung Diapresiasi Internasional
JAKARTA - Kebijakan keadilan restoratif yang dikedepankan oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddi mendapat apresiasi internasional, hingga dianugerahi Special Achievement Award 2022 dari Asosiasi Jaksa Internasional atau International Association of Prosecutors (IAP).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan Special Achievement Award diberikan kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pada acara pembukaan 27th Annual Conference and General Meeting IAP tanggal 26 September 2022 di Kavkasioni Ballroom Sheraton Tbilisi Georgia.
"Special Achievement Award dari IAP langsung diberikan oleh Presiden IAP Cheol Kyu Hwang didampingi Sekretaris Umum IAP Han Moraal," kata Sumedana dikutip ANTARA, Senin, 26 September.
Menurut Sumedana, pemberian penghargaan IAP terasa membanggakan karena Special Achievement Award Tahun 2022 hanya diberikan kepada dua dari 180 negara anggota IAP di dunia yaitu Indonesia dan Inggris.
Pada pertemuan tersebut, Jaksa Agung diwakili oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana. Sedangkan perwakilan Inggris dihasiri olej Crown Prosecution Service (CPS) United Kingdom yakni Max Hill, selaku Director of Public Prosecutions England & Wales.
Sumedana menjelaskan, salah satu pertimbangan pemberian award karena ST Burhanuddin dinilai telah mendemonstrasikan dedikasi khusus dalam mencapai tanggung jawab profesionalnya.
"Di samping itu, kebijakan keadilan restoratif (restorative justice) yang dilakukan Kejaksaan di Indonesia telah mampu memberikan ganti rugi kepada korban kejahatan, serta memulihkan akibat dari suatu tindak pidana," kata Ketut.
Dalam keterangan tertulis itu, Secretary General of IAP Han Moraal berpandangan, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menginstruksikan melalui Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dengan membuka penyelesaian perkara di luar pengadilan, sehingga korban mendapatkan kesempatan untuk didengarkan dan pengembalian secara maksimal dari pelaku tindak pidana.
Menurutnya, sejak Juli 2022 sampai dengan sekarang, lebih dari seribu perkara yang telah dihentikan dengan kebijakan keadilan restoratif (restorative justice).
Baca juga:
Untuk mendukung kebijakannya itu, Jaksa Agung ST Burhanudin telah membentuk 182 Rumah Restorative Justice di seluruh Indonesia yang memindahkan penanganan perkara ke lingkungan yang lebih kondusif untuk dilaksanakannya sistem keadilan restoratif.
Dalam pelaksanaan kebijakan keadilan restoratif ini, maka Jaksa tetap menjadi pusat dan penjaga untuk tetap menjamin perkara mana saja yang dimasukan dalam sistem keadilan restoratif.
"Pendekatan ini telah diterima secara meluas oleh masyarakat Indonesia dan korban tindak pidana tersebut", kata Han Moraal.
Pelaksanaan 27th Annual Conference & General Meeting IAP berlangsung sejak 25 September sampai dengan 29 September 2022 diikuti sekitar 400 orang peserta yang mewakili 65 negara.
Delegasi Indonesia diwakili oleh empat orang Jaksa, yaitu Yusfidli Adhyaksana (Atase Kejaksaan di Singapura), Mahayu Suryandari (Kepala Bagian Kerja Sama Hukum dan Hubungan Luar Negeri pada Biro Hukum Kejaksaan Agung), Virgaliano Nahan (Atase Kejaksaan di Bangkok), serta dipimpin oleh Prof Asep N. Mulyana (Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat).
Di sela-sela konferensi, delegasi Indonesia mengadakan bilateral meeting dengan beberapa negara anggota IAP lainnya sebagai upaya untuk memperkuat dan meningkatkan kerja sama prosecutor to prosecutor di berbagai Kawasan.
Acara 27th Annual Conference & General Meeting IAP dibuka secara resmi oleh Perdana Menteri Georgia Irakhi Gharibashvili yang didampingi oleh Jaksa Agung Georgia Irakhi Shotadze dan President IAP Cheol Kyu Hwang.