Pekan Ini Kejagung Umumkan Lengkap Tidaknya Berkas 2 Kasus Ferdy Sambo
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih memeriksa kelEngkapan berkas perkara kasus pembunuhan berencana terhadap Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dan obstruction of justice. Nantinya hasil pemeriksaan akan disampaikan pada pekan ini.
"(Kelengkapan berkas disampaikan, red) Kamis siang," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Semedana saat dikonfirmasi, Senin, 26 September.
Waktu penyampaian hasil pemeriksaan berkas perkara yang menjerat Ferdy Sambo sebagai tersangka itu merujuk pada batas waktu.
Tim jaksa peneliti memiliki waktu selama 14 hari atau berakhir pada 29 September untuk memutuskan lengkap atau tidaknya berkas perkara kedua kasus tersebut.
"Ya benar, batas waktu di hari Kamis," kata Sumedana.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana menyebut untuk perhari ini berkas perkara masih terus diteliti. Sehingga, belum bisa dinyatakan lengkap atau tidak.
"Belum (diputuskan lengkap atau tidak, red), nanti kalau sudah diberi tahu," kata Fadil.
Kejagung sebelumnya menerima kembali pelimpahan berkas perkara lima tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Berkas perkara itu sempat dinyatakan belum lengkap dan dikembalikan ke penyidik Bareskrim Polri.
Berkas itu dilimpahkan penyidik Bareskrim secara bertahap. Ada empat berkas dulu yang diterima atau tepatnya pada 13 September. Berkas perkara itu milik Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard, Bripka Ricky, Kuat Ma’ruf.
Sementara berkas tersangka Putri Candrawathi baru diterima siang tadi. Berkas itu dilimpahkan kembali ke Kejagung usai dilengkapi kekurangannya, baik secara formil maupun materiil.
Baca juga:
Dalam kasus ini, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 338 subsider 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kemudian, Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 56 KUHP. Sehingga, mereka terancam pidana penjara seumur hidup.
Sedangkan, dalam kasus obstruction of justice ada tujuh orang tersangka. Mereka, Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nur Patria, AKBP Arif Rachman, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKP Irfan Widianto.
Dalam kasus ini, mereka dipersangkakan dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.