Penghentian TV Analog di Seluruh Wilayah Jabodetabek Akan Dilakukan Serempak pada 5 Oktober Mendatang
JAKARTA - Sesuai dengan ketentuan UU Nomor 31/2002 tentang Penyiaran dan UU Nomor 11/2020 tentang Ciptaker, Pemberhentian siaran TV analog untuk selanjutnya ke TV digital atau Analog Switch Off (ASO) secara nasional dilaksanakan paling lambat hingga 2 November 2022.
Kementerian Kominfo melalui Staf Khusus Menkominfo Bidang IKP, Transformasi Digital dan Hubungan Antar Lembaga, Rosarita Niken Widiastuti mengatakan bahwa penghentian TV analog akan dilakukan sesuai dengan kesiapan wilayah masing-masing, menggunakan pendekatan multiple ASO.
"Penghentian TV analog (ASO) akan dilakukan secara bertahap ke wilayah-wilayah yang sudah siap. Pelaksanaan multiple ASO ini tentu saja tidak akan bisa melampaui batas akhir, 2 November 2022, jadi hingga batas terakhir nanti, semua TV analog harus dihentikan," kata Niken di kantor Kemenkominfo Jumat, 23 September.
Adapun status kesiapan suatu wilayah untuk dilakukan pemberhentian TV analog berdasarkan ketetapan Kominfo adalah sebagai berikut:
- Terdapat siaran televisi analog di wilayah yang akan dihentikan siarannya;
- Wilayah yang tercakup dengan siaran televisi analog sudah siap digantikan dengan siaran TV digital; dan
- Bantuan Set-Top-Box (STB) untuk rumah tangga miskin di daerah tersebut sudah terdistribusi.
Baca juga:
- Kominfo: Penghentian Siaran Televisi Analog (ASO) Akan Dilakukan Sesuai dengan Kesiapan Wilayah Masing-masing
- Sosialisasi ASO dan Seremoni Penyerahan Bantuan Set Top Box Kominfo Bersama Komisi I DPR RI
- Migrasi ke TV Digital, Kemenkominfo Minta Masyarakat Gunakan Set Top Box yang Tersertifikasi
- Ini Perkembangan Terbaru Program Analog Switch Off (ASO), Sudah Siapkah Televisi Anda?
Dengan mempertimbangkan ketiga aspek tersebut, Kominfo menilai bahwa seluruh wilayah di Jabodetabek dan sekitarnya sudah memenuhi kriteria ASO. Maka, penghentian TV analog di wilayah tersebut akan dilakukan secara serempak pada 5 Oktober 2022 pukul 24.00 WIB.
"Penghentian penyiaran TV analog oleh seluruh lembaga penyiaran akan dilakukan secara serempak pada 5 Oktober 2022 pukul 24.00 WIB," jelas Niken lebih lanjut.
Ada 14 kabupaten/kota administratif yang terdampak penghentian TV analog di Jabodetabek diantaranya yaitu: Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Kabupaten Kepulauan Seribu, Kabupaten dan Kota Bekasi, Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
"Pelaksanaan distribusi Set Top Box untuk rumah tangga miskin sejumlah 479.370, sejauh ini sudah terlaksana 63,4%. Distribusi ini baik yang dilakukan oleh penyelenggara multipleksing (MUX) maupun oleh anggaran negara sudah berjalan sesuai rencana," ujarnya.
Niken juga mengatakan bahwa semua pihak yang terkait akan terus memantau pendistribusian Set Top Box, dan akan dituntaskan sepenuhnya sebelum tanggal 5 Oktober 2022.