VIDEO: Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA, KPK Tetapkan 10 Tersangka
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, Jumat (23/9). Salah satunya, Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Hakim Yudisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestuti. Selain Sudrajad Dimyati dan Elly, delapan orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka adalah empat PNS di MA yaitu Desy Yustria, Muhajir Habibie, Rendi, dan Albasri; dua pengacara bernama Albasri dan Eko Suparno. Berikutnya, Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana bernama Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto juga ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan para tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Rabu (21/9). Kegiatan tersebut dilaksanakan di wilayah Jakarta dan Semarang setelah KPK mendapat laporan. KPK juga menyita barang bukti uang senilai 205 ribu dolar Singapura dan uang Rp50 juta yang diduga sebagai suap pengurusan perkara kepailitan di MA. Para tersangka akan ditahan di Rutan KPK selama 20 hari pertama. Simak videonya berikut ini.